Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Lagi Kelengkapan Barang Ini di Mobil Sebelum Berkendara

Kompas.com - 17/03/2022, 15:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan roda empat biasanya dilengkapi dengan beberapa peralatan penunjang keselamatan untuk pertolongan pertama, saat mengalami kecelakaan atau keadaan darurat seperti ban kempis di pinggir jalan.

Abai terhadap hal-hal ini dapat malah menyusahkan pengemudi saat terjadi keadaan darurat.

Training Director The Real Driving Centre (RDC) Roslianna Ginting menjelaskan barang-barang yang perlu diperhatikan pengemudi di mobil sebelum berkendara.

Baca juga: Hati-hati Tabrakan, Ingat Patokan Jaga Jarak Aman Saat Berkendara

"Segitiga pengaman, kunci roda, ban cadangan dan dongkrak, wajib tahu di mana letaknya," jelas Roslianna pada Kompas.com belum lama ini.

Barang-barang ini berfungsi membantu pengemudi saat harus berhenti dalam keadaan darurat misalnya untuk mengganti ban. Segitiga pengaman dapat memantulkan cahaya, menjadi isyarat berhenti agar pengemudi lain bisa menghindar.

Selain itu, perhatikan juga letak kotak P3K di mobil. Karena, letaknya berbeda-beda tiap kendaraan.

Obat-obatan dan perlengkapan keselamatan di kotak P3K berguna untuk pertolongan pertama saat pengemudi atau penumpang mengalami kecelakaan.

Ilustrasi pertolongan pertamaShutterstock Ilustrasi pertolongan pertama

Namun, Executive Coordinator Technical Service Division PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Bambang Supriyadi menjelaskan, obat-obat di kotak P3K memiliki masa berlaku yang terbatas.

"Secara umum, obat-obatan pada kotak P3K memiliki masa berlaku hingga dua sampai empat tahun," jelas Bambang.

Jika obat sudah pernah dibuka, obat tersebut bisa lebih cepat kedaluwarsa. Maka, penting bagi pengemudi untuk mengecek ketersediaan dan tanggal kedaluwarsa obat-obatan di kotak P3K, agar aman saat digunakan.

Baca juga: Jokowi Resmikan Pabrik Hyundai Cikarang, Momen Paling Ditunggu

Secara hukum, peraturan tentang perlengkapan kendaraan bermotor roda empat atau lebih diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 57 ayat 3:

(3) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih sekurang-kurangnya terdiri atas:
(a) sabuk keselamatan;
(b) ban cadangan;
(c) segitiga pengaman;
(d) dongkrak;
(e) pembuka roda;
(f) helm dan rompi pemantul cahaya bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; dan
(g) peralatan pertolongan pertama pada Kecelakaan Lalu Lintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com