JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sepakat mengubah cara penertiban terhadap peredaran truk over dimensi dan overload (ODOL). Dari sebelumnya dengan penindakan, kali ini akan dilakukan secara preemtif sosialisasi dan preventif.
Sementara untuk kegiatan penegakan hukum terhadap truk ODOL, menurut Kasubdit Dagar Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasetya, akan dilakukan secara selektif.
"Untuk yang sifatnya penegakan hukum kita lakukan selektif kita akan betul-betul menilai terhadap yang over dimensi dan overload yang memiliki potensi kecelakaan lalu lintas sangat fatal," kata Made saat konferensi pers secara virtual, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Jawaban Kemenhub Soal Permintaan Zero ODOL Ditunda hingga 2025
Lebih lanjut, Made memastikan Korlantas akan tetap melakukan penertiban terhadap truk-truk tak sesuai regulasi layak jalan yang digelar secara bersama-sama atau kolaboratif.
Bahkan untuk langkah selanjutnya, dalam waktu dekat Korlantas juga bakal meluncurkan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik khusus ditempatkan di jalan tol.
"Paling baru dan perlu kami informasikan, dalam waktu dekat ini kami akan luncurkan ETLE di jalan tol sebagai pilot project untuk melakukan penindakan terhadap (kendaraan) overload yang melintasi tol," kata Made.
Meski demikian, sayang tak dijelaskan secara detail lokasi jalan tol mana saja yang akan menerapkan sistem tilang elektronik untuk truk ODOL. Termasuk soal kepastian waktu penerapannya.
Sebelumnya, Korlantas juga sedang giat menggelar razia truk ODOL di tiga ruas jalan tol, yakni Tol Serang KM 68, Banten, Tol Karang Tengah KM 9 Tangerang, Banten, serta Tol Jakarta-Cikampek KM 29, Jawa Barat.
Baca juga: Suzuki Tambah Insentif, Bikin Harga Ertiga dan XL7 Turun Puluhan Juta
Tak hanya menjaring ratusan truk ODOL, Korlantas juga berhasil mendapatkan adanya aksi pemalsuan uji KIR. Hal ini pun menjadi perhatian khusus yang akan didalami karena berkaitan dengan pemalsuan.
"Bisa dilihat bagaimana kita menghadapi Over Dimension Over Loading (ODOL) juga berhadapan dengan tindak pidana yang lain seperti pemalsuan. Jadi ke depan setiap hasil operasi akan kita datakan mana yang ditindak lanjuti oleh masing-masing lembaga," ucap Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.