Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalur Puncak Padat di Long Weekend, Berlaku Ganjil Genap dan Satu Arah

Kompas.com - 27/02/2022, 07:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepadatan lalu lintas mulai terjadi di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat sebagai dampak adanya libur panjang atau long weekend hingga Senin 28 Februari 2022.

Dalam upaya mengurainya, Satlantas Polres Bogor melakukan rekayasa lalu lintas yang bersifat situasional melalui skema ganjil genap dan satu arah (one way).

"Saya laporkan, situasi arus terdapat kepadatan dari arah Jakarta hingga Sabtu (26/2/2022) sore. Oleh karenanya one way kita laksanakan sementara, situasional," kata KBO Lantas Polres Bogor Iptu Ketut Lasswarjana, Sabtu.

Baca juga: Long Weekend, 165.752 Kendaraan Pergi Meninggalkan Jabotabek

"Untuk oneway sendiri kita laksanakan apabila ada kepadatan di salah satu ruas baik yang menuju ke Jakarta maupun ke Puncak. Jadi sifatnya situasional dan akan terus kita pantau," lanjut dia.

Menurutnya, salah satu wilayah yang terus dipantau peningkatan arus kendaraan ialah di atas atau di Puncak Pass, Bogor.

Adapun penerapan ganjil genap sendiri, berlaku pada akhir pekan dimulai Jumat (25/2/2022) sampai Senin (28/2/2022). Tapi, ini hanya berlaku di kawasan wisata atau Jalur Puncak Bogor saja.

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021. Adapun aturan waktu ganjil genap ini diberlakukan mulai Jumat pukul 14.00 WIB dan akan berakhir sampai Senin malam atau pukul 24.00 WIB.

Baca juga: Berkendara di Jalan Tol, Ingat Rumus Jaga Jarak 3 Detik

Pelaksanaan sistem ganjil genap ini ditambah sehari seiring adanya tanggal merah atau libur Isra Miraj tahun 2022 pada 28/2/2022.

Sepanjang periode terkait, sebanyak 300 personel petugas gabungan diturunkan. Harapannya, lalu lintas terus kondusif di samping masyarakat yang selalu taat protokol kesehatan.

Dalam peraturan gage ini, terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan, yaitu;

Baca juga: Dedi Mulyadi Cari Kades yang Marah soal Pembongkaran Bangunan Liar di Bekasi

1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri;

4. Kendaraan pemadam kebakaran;

5. Kendaraan ambulans;

Baca juga: Antisipasi Aquaplaning, Perhatikan Kelayakan Ban Sebelum Berkendara

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kapan Anak Sekolah Mulai Libur Lebaran 2025? Catat Jadwalnya...
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau