JAKARTA, KOMPAS.com - Kepadatan lalu lintas mulai terjadi di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat sebagai dampak adanya libur panjang atau long weekend hingga Senin 28 Februari 2022.
Dalam upaya mengurainya, Satlantas Polres Bogor melakukan rekayasa lalu lintas yang bersifat situasional melalui skema ganjil genap dan satu arah (one way).
"Saya laporkan, situasi arus terdapat kepadatan dari arah Jakarta hingga Sabtu (26/2/2022) sore. Oleh karenanya one way kita laksanakan sementara, situasional," kata KBO Lantas Polres Bogor Iptu Ketut Lasswarjana, Sabtu.
"Untuk oneway sendiri kita laksanakan apabila ada kepadatan di salah satu ruas baik yang menuju ke Jakarta maupun ke Puncak. Jadi sifatnya situasional dan akan terus kita pantau," lanjut dia.
Menurutnya, salah satu wilayah yang terus dipantau peningkatan arus kendaraan ialah di atas atau di Puncak Pass, Bogor.
Adapun penerapan ganjil genap sendiri, berlaku pada akhir pekan dimulai Jumat (25/2/2022) sampai Senin (28/2/2022). Tapi, ini hanya berlaku di kawasan wisata atau Jalur Puncak Bogor saja.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021. Adapun aturan waktu ganjil genap ini diberlakukan mulai Jumat pukul 14.00 WIB dan akan berakhir sampai Senin malam atau pukul 24.00 WIB.
Pelaksanaan sistem ganjil genap ini ditambah sehari seiring adanya tanggal merah atau libur Isra Miraj tahun 2022 pada 28/2/2022.
Sepanjang periode terkait, sebanyak 300 personel petugas gabungan diturunkan. Harapannya, lalu lintas terus kondusif di samping masyarakat yang selalu taat protokol kesehatan.
Dalam peraturan gage ini, terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan, yaitu;
1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri;
4. Kendaraan pemadam kebakaran;
5. Kendaraan ambulans;
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
8. Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas; dan
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu;
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075. Dengan dibuktikan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/27/070100715/jalur-puncak-padat-di-long-weekend-berlaku-ganjil-genap-dan-satu-arah