Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awal 2022, PLN Klaim Telah Mengoperasikan 104 Unit SPKLU

Kompas.com - 24/02/2022, 07:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ekosistem kendaraan listrik terus mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang tersebar sudah mencapai ratusan unit.

Paling baru, PT PLN (Persero) mengklaim mau menambah SPKLU di sejumlah kota, yakni 40 unit untuk mendukung terciptanya ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air.

Agung Murdifi, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, mengatakan, penambahan SPKLU merupakan upaya PLN dalam meningkatkan layanan dengan memberikan kemudahan bagi pengguna kendaraan listrik.

Baca juga: Gojek Pakai Motor Listrik, Biaya Operasional Diklaim Hemat 30 Persen

Bertambahnya jumlah SPKLU yang tersedia pun diharapkan dapat menarik minat masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik.

“Penambahan dan perluasan pengoperasian SPKLU harus dilakukan agar pengendara kendaraan listrik tidak perlu khawatir baterai kendaraannya kehabisan energi listrik ketika melakukan perjalanan jauh mengunakan kendaraan listrik,” ujar Agung, dalam keterangan tertulis (23/2/2022).

Selain rencana penambahan 40 SPKLU, PLN juga bakal menyediakan fasilitas SPKLU Ultrafast EV Charger sebanyak 44 unit.

Baca juga: Sopir Truk Setuju Aturan ODOL, Asal Pemerintah Tidak Tebang Pilih

Termasuk juga 100 unit home charging untuk mendukung pelaksanaan KTT G20 di Bali. Fasilitas-fasilitas tersebut direncanakan mulai beroperasi pada Agustus 2022.

"Saat ini, sudah terdapat 5 unit SPKLU yang sudah beroperasi, serta 16 unit SPKLU tipe Medium dan Fast Charging dalam tahap penyelesaian pembangunan," ucap Agung.

Tercatat sampai 23 Februari 2022, PLN sudah mengoperasikan total 104 unit SPKLU untuk melayani para pengguna kendaraan listrik, yang tersebar di 38 kota di seluruh Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
DPR-Pemerintah Rapat Jumat-Sabtu di Hotel untuk Bahas Revisi UU TNI?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau