Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan APM Jual Kendaraan dengan Harga Off The Road

Kompas.com - 21/02/2022, 10:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Agen pemegang merek (APM) atau distributor di Indonesia beberapa ada yang hanya memberikan harga off the road kepada konsumen.

Artinya, kendaraan terkait belum didaftarkan ke Samsat, Dispenda dan Polri serta mendapat surat-surat jalan. Dengan kata lain, harga yang diinformasikan belum ditambahkan biaya pengurusan laik jalan dan pajak.

Jodie O’tania, Director of Communications BMW Group Indonesia menjelaskan, tujuan dari menginformasikan harga off the road adalah agar calon pembeli mengetahui harga asli mobil sebelum dikenakan biaya tambahan berupa pajak dan sebagainya.

Baca juga: Jangan Pernah Beli Mobil Bekas Tanpa Surat

“Setiap APM memiliki strategi yang berbeda. Kami hanya ingin memberikan harga seragam saja. Lagipula untuk pajak masing-masing daerah berbeda-beda,” ucap Jodie kepada Kompas.com belum lama ini.

Ilustrasi membeli mobil.SHUTTERSTOCK Ilustrasi membeli mobil.

Selain itu, lanjut Jodie, hal ini dimaksudkan untuk mengurangi kesalahpahaman antara tenaga penjual dengan calon pembeli (saat harga di Jakarta dan daerah lainnya berbeda).

Sebagai contoh, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di DKI Jakarta dan sekitarnya ialah 12,5 persen.

Sementara di Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Papua, Riau, Jambi, Bengkulu, Jawa Timur dan Yogyakarta tarif BBN-KB yang berlaku masih 10 persen.

“Banyak hal yang membuat harga on the road (OTR) dari suatu wilayah berbeda dengan wilayah lainnya. Supaya tidak salah paham, kami memang mencantumkan harga off the road,” kata Jodie.

Meski demikian, calon konsumen tidak usah bingung, pasalnya pengurusan dokumen kendaraan yang masih berstatus off the road bisa dibantu oleh dealer terkait.

Ilustrasi STNKKOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK

Baca juga: Mitos atau Fakta, BBM Kualitas Rendah Memperpendek Usia Busi?

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, setiap kendaraan wajib melakukan registrasi dan identifikasi di masing-masing Samsat.

Keabsahan pengoperasian kendaraan bermotor di jalan akan dinyatakan dengan dokumen laik jalan seperti BPKB, STNK serta TNKB atau pelat nomor.

Syarat ini mutlak bagi siapapun, tidak ada pembeda antara mobil mewah dengan mobil biasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com