Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Keselamatan Penumpang, Mobil Juga Wajib Pakai Sabuk Pengaman

Kompas.com - 18/02/2022, 15:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sabuk pengaman merupakan salah satu fitur keselamatan pertama yang ada di kendaraan. Fungsinya dapat meminimalisir cedera parah saat terjadi kecelakaan.

Sabuk pengaman dirancang untuk mengurangi luka dengan menahan penumpang dari benturan dengan bagian-bagian dalam kendaraan atau terlempar dari dalam kendaraannya.

Baca juga: Viral, Video Emak-emak Nekat Terobos Jalan Cor yang Masih Basah

Sabuk pengaman juga mencegah penumpang yang duduk di kursi belakang membentur penumpang yang duduk di barisan depan.

Penggunaan sabuk pengaman wajib digunakan bagi pengemudi maupun penumpang kendaraan roda empat. Aturan penggunaan safety belt juga diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ilustrasi sabuk pengamantalkbusiness.net Ilustrasi sabuk pengaman

Mengenai kewajiban menggunakan seat belt bagi pengemudi dan penumpang di depan, tertuang dalam pasal 106 ayat (6). Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pengemudi dan penumpang yang posisinya duduk di samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman.

Dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 pasal 289 dijelaskan, bagi pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman, akan mendapatkan sanksi denda sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan.

Baca juga: Ini yang Terjadi jika Motor Keyless Dirampas Begal

Aturan tentang penggunaan sabuk pengaman memang hanya ditegaskan untuk pengemudi dan penumpang yang ada di depan. Namun bukan berarti penumpang yang duduk di kursi belakang tidak perlu menggunakan sabuk pengaman.

Penumpang yang duduk di kursi belakang sebaiknya juga menggunakan sabuk pengaman. Hal ini berkaitan dengan keselamatan penumpang, apalagi mobil jaman sekarang sudah dilengkapi dengan sabuk pengaman sampai dengan kursi belakang.

Director Training The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, demi keamanan penumpang yang duduk di belakang pengemudi juga wajib memasang sabuk pengaman.

Pengemudi tertangkap kamera tilang elektronik tidak menggunakan sabuk pengaman di Solo, Jawa Tengah.Satlantas Surakarta Pengemudi tertangkap kamera tilang elektronik tidak menggunakan sabuk pengaman di Solo, Jawa Tengah.

“Kalau penumpang di belakang tidak menggunakan sabuk pengaman atau seat belt, maka ketika terjadi tabrakan atau kecelakaan penumpang bisa terpental,” ujar Marcell kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Tempuh 142 Km, Seberapa Irit Konsumsi BBM All New Xenia 1.5 R CVT?

Tidak hanya itu, penumpang yang tidak memasang seat belt juga bisa mencederai pengemudi atau penumpang yang ada di depannya pada saat terjadi kecelakaan.

“Memang yang diwajibkan mengenakan sabuk pengaman adalah sopir dan penumpang yang ada di samping sopir, tetapi penumpang di belakang juga sebaiknya menggunakan seat belt,” ucap Marcell.

Maka dari itu, Marcell menyarankan, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan sebaiknya penumpang mobil yang duduk di bagian belakang tetap menggunakan sabuk pengaman demi keselamatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau