JAKARTA, KOMPAS.com— Jalan darat menjadi hal yang paling penting dalam mobilitas banyak orang. Tanpa adanya akses jalan, pengguna kendaraan pribadi atau kendaraan umum akan sulit untuk mencapai tujuan.
Jalan kota menjadi salah satu jenis jalan yang ada di Indonesia, karena terletak di kawasan perkotaan, fasilitas ini identik dengan lalu lintas yang sibuk atau padat.
Biasanya nama-nama jalan di kawasan perkotaan memilih nama pahlawan sebagai identitas. Sebut saja seperti jalan Sudirman dan jalan MH Thamrin yang ada di Jakarta. Kemudian ada Jalan Jalak Harupat, Otto Iskandar Dinata, dan jalan Raya Pajajaran yang ada kawasan perkotaan Bogor.
Baca juga: Terjadi Lagi, Pemotor Tertabrak Mobil di Tol Jakarta-Cikampek
Tidak hanya nama pahlawan saja, beberapa nama jalan di kawasan perkotaan juga kerap dikaitkan dengan sejarah kawasan setempat seperti jalan Braga atau jalan Asia Afrika di Bandung.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2020, panjang jalan kota 446.497 Km.
Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan (SSPJJ) Miftachul Munir mengatakan jika jika penetapan jalan kota berdasarkan kewenangan pemerintah di wilayah setempat.
“Jadi kalau bicara kewenangan, jalan kota sendiri diatur oleh SK Walikota,” ujarnya secara virtual yang disiarkan di kanal Youtube resmi pupr_binamarga.
Oleh karena itu, jika ada rencana penggantian nama atau perubahan lain lainnya terkait jalan kota harus melalui persetujuan dari Walikota setempat.
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan menyebutkan jalan kota masuk ke dalam kategori jalan umum.
Pada pasal 9 menyebutkan jika jalan kota sebagaimana meliputi jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan:
Sementara itu pada peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 111 tahun 2015 pasal 1 menyebukan :
"Jalan pada kawasan perkotaan adalah jalan yang berada pada sistem jaringan jalan sekunder yang merupakan sistem jaringan jalan yang menghubungkan antar kawasan di dalam perkotaan yang diatur secara berjenjang sesuai dengan fungsi kawasan yang dihubungkannya, kecuali jalan lingkungan sekunder."
Pada pasal 3 dituliskan jika batas kecepatan untuk kendaraan yang melintasi jalan perkotaan adalah paling tinggi 50 kilometer per jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.