Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjangan PPnBM-DTP 2022 Demi Mengurangi Efek Market Shock

Kompas.com - 12/02/2022, 08:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmitha menyebut bahwa perpanjangan program Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) tahun ini diberikan demi mengurangi market shock.

Pasalnya, setelah diberikan insentif selama Maret-Desember 2021, kini seluruh produk kendaraan bermotor yang dipasarkan di Indonesia harus menggunakan skema pungutan PPnBM pasca-harmonisasi (PP 74/2021).

Sehingga terdapat lompatan beban PPnBM yang signifikan yaitu dari 0 persen menjadi minimum 15 persen. Pada tahun sebelumnya, pungutan terkait mulai dari level 10 persen saja (PP 41/2013).

Baca juga: Selain LCGC, Ini Daftar Mobil Calon Penerima Insentif PPnBM

Ilustrasi penjualan mobil. ISTIMEWA Ilustrasi penjualan mobil.

Selain itu, perpanjangan PPnBM-DTP 2022 juga sebagai upaya dari pemerintah menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif nasional setelah terdampak pandemi Covid-19 di 2020 lalu.

"Dilanjutkannya insentif PPnBM DTP sekaligus akan mengurangi shock penjualan, serta dapat terus menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif nasional," kata Agus, Jumat (11/2/2022).

"Sekaligus, meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri komponen otomotif termasuk, industri kecil menengah," ucap dia.

Adapun perkembangan industri otomotif nasional usai diberikan insentif pada tahun lalu, menurut data Kemenperin mampu melonjak hingga 113 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya (Maret-Desember).

Baca juga: Hasil Tes MotoGP Mandalika Pukul 14.00 WITA, Marquez Tercepat

Ilustrasi penjualan mobilKOMPAS.com/STANLY RAVEL Ilustrasi penjualan mobil

Melihat manfaat yang besar dari kebijakan insentif diskon PPnBM DTP terhadap perekonomian di masa pandemi Covid-19, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang program tersebut, sejak 2 Februari 2022.

Perpanjangan insentif masih berada dalam koridor keberlanjutan program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022.

Langkah pemerintah itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Aturan tersebut berisi tentang desain insentif baru yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan.

Pada beleidnya, insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor roda empat diberikan bagi kendaraan dengan kandungan komponen lokal minimal 80 persen.

Baca juga: Jangan Isi Bensin Motor Terlalu Penuh Sampai Luber

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan sambutan pada acara Dialog Nasional dengan tema Strategi Meningkatkan Daya Saing Kawasan Industri Indonesia di Jakarta, Kamis (27/1/2022).Dokumentasi Kementerian Perindustrian Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan sambutan pada acara Dialog Nasional dengan tema Strategi Meningkatkan Daya Saing Kawasan Industri Indonesia di Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Ada dua segmen yang kendaran bermotor yang mendapatkan insentif tersebut.Pertama, kendaraan bermotor dengan harga tertinggi Rp 200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau yang dikenal masyarakat sebagai Low Cost Green Car (LCGC).

Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua dan ketiga di 2022. Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen, 66,66 persen dan 33,33 persen untuk masing-masing kuartal.

Artinya, tarif PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar nol persen, kuartal kedua 1 persen dan kuartal ketiga 2 persen.

Segmen kedua, kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga antara Rp 200 juta sampai Rp 250 juta. Namun diskon yang diberikan sebesar 50 persen saja yaitu pada kuartal I/2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau