JAKARTA, KOMPAS.com – Kecelakaan yang melibatkan truk dan bus makin sering terjadi akhir-akhir ini. Kelayakan sopir kendaraan niaga pun jadi perhatian. Tak heran, uji kompetensi dianggap mendesak untuk dilakukan.
Insiden yang menarik perhatian dimulai dari kecelakaan truk di Simpang Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu.
Kemudian diikuti kecelakaan bus antar kota antar provinsi (AKAP) Sipirok Nauli, yang menabrak dinding lorong flyover Simpang Lapan, Padang Panjang, Sumatera Barat.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 3, Ganjil Genap Masih Berlaku di 13 Titik
Hingga yang paling baru adalah kecelakaan bus pariwisata GA Trans di Imogiri, Bantul, Yogyakarta pada Minggu (6/2/2022).
Truk, bus, maupun kendaraan besar lain di jalan raya, seolah menjadi ‘mesin pembunuh’ jika tidak dapat dikendalikan dengan baik.
Jusri Pulubuhu, Founder dan Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, sopir kendaraan niaga sudah semestinya wajib mengikuti uji kompetensi khusus.
Baca juga: Liburan Pebalap MotoGP di Mandalika, Berjemur, Bersepeda dan Main Voli
Uji kompetensi ini di luar dari tes kepemilikan SIM, yang diwajibkan buat siapapun pengemudi yang mengemudikan kendaraan niaga di jalan.
Dengan begitu, baik pengemudi truk maupun bus bakal dianggap tidak layak mengemudikan kendaraannya, jika tidak memiliki sertifikat kompetensi.
Aturan ini sejatinya sangat mungkin diterapkan, karena secara peraturan perundang-undangan sudah ada regulasi yang mengatur.
Baca juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Cara Hitung Denda Ditanggung
Salah satunya Keputusan Menteri Perhubungan KM 171 tahun 2019 tentang pemberlakuan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) bidang mengemudi angkutan bermotor.
Namun, regulasi ini belum dilakukan secara menyeluruh. Menurut Jusri, pengusaha sebagai transporter harus menjadikan aturan itu sebagai kebutuhan.
Mulai dari seleksi dan rekrutmen, kemudian pelatihan kepada mereka yang terpilih. Tapi memang konsekuensinya bakal memakan waktu dan biaya.
Baca juga: Saat Panaskan Mesin Mobil Matik, Posisi Tuas Transmisi di N atau P?
"Kalau pengusaha mampu, maka elemen ketiga, user, masyarakat yang membeli jasa harus konsekuen,” ucap Jusri, kepada Kompas.com (7/2/2022).
“Kalau mau aman barang yang diangkut, maka mereka harus membayar mahal. Sayangnya pada elemen ketiga ini orang mencari yang murah," kata dia.
Sebab kemampuan maupun keahlian sopir merupakan sebuah investasi. Jusri berujar jika kompetensi sopir harusnya didapat melalui pelatihan, bukan kebiasaan.
Baca juga: Viral, Unggahan Biaya Perbaikan Honda Jazz Ringsek Tembus Ratusan Juta Rupiah
“Keterampilan tanpa belajar, tanpa instruktur, akan meningkat semakin sering dilakukan. Semakin tinggi jam terbang, makin mahir,” kata Jusri.
“Tapi ingat jalan raya adalah ruang publik, jadi harus ada pengetahuan, pemahaman lalu lintas, bagaimana mengantisipasi masalah, dan lain-lain,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.