Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Kompetensi Khusus Sopir Kendaraan Niaga Mendesak Diselenggarakan

Kompas.com - 09/02/2022, 08:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKecelakaan yang melibatkan truk dan bus makin sering terjadi akhir-akhir ini. Kelayakan sopir kendaraan niaga pun jadi perhatian. Tak heran, uji kompetensi dianggap mendesak untuk dilakukan.

Insiden yang menarik perhatian dimulai dari kecelakaan truk di Simpang Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu.

Kemudian diikuti kecelakaan bus antar kota antar provinsi (AKAP) Sipirok Nauli, yang menabrak dinding lorong flyover Simpang Lapan, Padang Panjang, Sumatera Barat.

Baca juga: Jakarta PPKM Level 3, Ganjil Genap Masih Berlaku di 13 Titik

Ilustrasi sopir busriauair.com Ilustrasi sopir bus

Hingga yang paling baru adalah kecelakaan bus pariwisata GA Trans di Imogiri, Bantul, Yogyakarta pada Minggu (6/2/2022).

Truk, bus, maupun kendaraan besar lain di jalan raya, seolah menjadi ‘mesin pembunuh’ jika tidak dapat dikendalikan dengan baik.

Jusri Pulubuhu, Founder dan Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, sopir kendaraan niaga sudah semestinya wajib mengikuti uji kompetensi khusus.

Baca juga: Liburan Pebalap MotoGP di Mandalika, Berjemur, Bersepeda dan Main Voli

Tangkapan layar rekaman CCTV saat kecelakaan beruntun di turunan simpang Muara Rapak, Balikpapan, Jumat (21/1/2022) pagi sekitar pukul 06.15 Wita. Kecelakaan yang diduga karena truk mengalami rem blong itu mengakibatkan sedikitnya 4 orang tewas, 1 orang kritis, 3 orang mengalami operasi tulang patah, dan 5 orang luka ringan.HO/TANGKAPAN LAYAR CCTV DISHUB B Tangkapan layar rekaman CCTV saat kecelakaan beruntun di turunan simpang Muara Rapak, Balikpapan, Jumat (21/1/2022) pagi sekitar pukul 06.15 Wita. Kecelakaan yang diduga karena truk mengalami rem blong itu mengakibatkan sedikitnya 4 orang tewas, 1 orang kritis, 3 orang mengalami operasi tulang patah, dan 5 orang luka ringan.

Uji kompetensi ini di luar dari tes kepemilikan SIM, yang diwajibkan buat siapapun pengemudi yang mengemudikan kendaraan niaga di jalan.

Dengan begitu, baik pengemudi truk maupun bus bakal dianggap tidak layak mengemudikan kendaraannya, jika tidak memiliki sertifikat kompetensi.

Aturan ini sejatinya sangat mungkin diterapkan, karena secara peraturan perundang-undangan sudah ada regulasi yang mengatur.

Baca juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Cara Hitung Denda Ditanggung

Bus AKAP Sipirok Nauli hantam dinding lorong fly over hingga atap terbelah di Padang Panjang, Sumbar, Minggu (30/1/2022).Foto: Humas Polda Sumbar Bus AKAP Sipirok Nauli hantam dinding lorong fly over hingga atap terbelah di Padang Panjang, Sumbar, Minggu (30/1/2022).

Salah satunya Keputusan Menteri Perhubungan KM 171 tahun 2019 tentang pemberlakuan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) bidang mengemudi angkutan bermotor.

Namun, regulasi ini belum dilakukan secara menyeluruh. Menurut Jusri, pengusaha sebagai transporter harus menjadikan aturan itu sebagai kebutuhan.

Mulai dari seleksi dan rekrutmen, kemudian pelatihan kepada mereka yang terpilih. Tapi memang konsekuensinya bakal memakan waktu dan biaya.

Baca juga: Saat Panaskan Mesin Mobil Matik, Posisi Tuas Transmisi di N atau P?

Ilustrasi ujian praktik SIM B1 dan B2tribratanews.kalteng.polri.go.id Ilustrasi ujian praktik SIM B1 dan B2

"Kalau pengusaha mampu, maka elemen ketiga, user, masyarakat yang membeli jasa harus konsekuen,” ucap Jusri, kepada Kompas.com (7/2/2022).

“Kalau mau aman barang yang diangkut, maka mereka harus membayar mahal. Sayangnya pada elemen ketiga ini orang mencari yang murah," kata dia.

Sebab kemampuan maupun keahlian sopir merupakan sebuah investasi. Jusri berujar jika kompetensi sopir harusnya didapat melalui pelatihan, bukan kebiasaan.

Baca juga: Viral, Unggahan Biaya Perbaikan Honda Jazz Ringsek Tembus Ratusan Juta Rupiah

Ilustrasi sopirThinkstock Ilustrasi sopir

“Keterampilan tanpa belajar, tanpa instruktur, akan meningkat semakin sering dilakukan. Semakin tinggi jam terbang, makin mahir,” kata Jusri.

“Tapi ingat jalan raya adalah ruang publik, jadi harus ada pengetahuan, pemahaman lalu lintas, bagaimana mengantisipasi masalah, dan lain-lain,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau