JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri siap melaksanakan penguatan penerapan penindakan di tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional.
Dikatakan Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Made Agus Prasatya, penguatannya terutama di sisi regulasi, sehingga aturan hukum ETLE jelas dan kuat.
Maka secara jangka panjang, ETLE dapat terhindar dari rentannya atas penggugatan dari pengendara bersangkutan.
Baca juga: Kenapa Posisi Bangku Pengemudi Bus Lebih Rendah dari Penumpang?
"Penegakan hukum dengan berbasis elektronik perlu didukung dengan basis data kendaraan bermotor yang valid dan akurat. Subjek hukum dari penegakan hukum adalah setiap orang," katanya, Minggu (30/1/2022).
"Jadi yang akan dijadikan tersangka atau terdakwa adalah orang yang melakukan pelanggaran sehingga harus didukung data base kendaraan bermotor yang valid dan akurat," tambah Made.
Apalagi, penegakan hukum dengan sistem elektronik merupakan salah satu visi dan misi Kapolri. Di mana, untuk mengatasi berbagai masalah dalam penindakkan pengendara di jalan secara manual atau offline.
Dia mengatakan, agar program tersebut berjalan dengan baik, perlu ada perbaikan-perbaikan terhadap beberapa komponen dan fasilitas yang mendukung seperti basis data kendaraan bermotor sesuai pemilik.
Kemudian kesiapan sumber daya manusia baik pada sisi petugas maupun masyarakat. Juga infrastruktur berupa CCTV dan fasilitas pendukungnya, manajemen operasional, back office, sampai control room.
Baca juga: PPnBM Berdasarkan Emisi, Sinyal Pemerintah Menuju Era Elektrifikasi
Untuk memperoleh hasil yang maksimal kata dia, tingkat akurasi capture kamera CCTV pun harus sempurna karena akan dijadikan alat bukti di pengadilan.
Selain itu, sumber daya manusia yang menangani atau menganalisis data pelanggaran yang masuk back office harus mumpuni serta profesional, termasuk tenaga pendukungnya.
"Yang tidak kalah penting sosialisasi terhadap masyarakat secara luas masih diperlukan agar supaya memahami betul program ETLE ini secara pasti," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.