Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Ada Saja Motor yang Nekat Lawan Arah di JLNT Casablanca

Kompas.com - 30/01/2022, 14:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih ada saja pengguna sepeda motor yang melintasi jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu - Tanah Abang (Casablanca), bahkan nekat lawan arah.

Dalam unggahan akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, disebutkan bahwa pengendara motor tersebut nekat melawan arah lantaran menghindari polisi yang berjaga di ujung JLNT.

“Sabtu, 29 Jan 2022 pukul 11.00 di JLNT Casablanca arah Sudirman, ada pesepeda motor lawan arah karena ada Polisi berjaga di ujung JLNT,” tulis unggahan tersebut pada Minggu (30/1/2022).

Baca juga: Tak Tertib Lalu Lintas Termasuk Jadi Alasan Motor Dilarang Lewat JLNT

Alasan utama sepeda motor nekat melewati jalan tersebut adalah untuk menghemat waktu karena di atas tidak macet, sedangkan melintas di jalan biasa banyak ditemukan titik kemacetan.

Padahal sudah ada aturan yang dibuat dengan alasan yang cukup jelas, yaitu demi mengutamakan keselamatan dan keamanan bersama. Sebab, buat motor risikonya sangat besar mengingat angin di jalan layang tersebut sangat kencang.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

Menurut Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2, menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.

Bila dengan sanksi tersebut tidak kapok, maka seharusnya polisi menyiapkan aturan yang bisa membuat efek jera buat pemotor yang nekat melintas di JLNT tersebut.

Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDDC) Jusri Pulubuhu juga pernah mengatakan bahwa larangan itu dibuat untuk mengutamakan keselamatan buat para pengguna motor.

Pengendara sepeda motor nekat melawan arah saat berlangsung razia di jalan layang non tol (JLNT).KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO Pengendara sepeda motor nekat melawan arah saat berlangsung razia di jalan layang non tol (JLNT).

"Masyarakat harus menyadari itu, karena tidak mungkin aturan itu dibuat sembarangan tanpa ada alasannya," kata Jusri belum lama ini.

Larangan itu, hampir serupa dengan aturan motor tidak boleh masuk jalan Tol. Salah satu yang ditekankan, yaitu adanya kemungkinan pengendara motor celaka akibat kuatnya terpaan angin di atas JLNT.

Baca juga: Honda Lead 125, Sepupu Vario yang Pakai Teknologi Mesin PCX160

Selain itu, jalurnya menyatu dengan roda empat atau lebih yang memiliki kecepatan dan fisik lebih besar dari motor, sehingga potensi bermasalah. Pemotor itu juga bisa jadi korban, penyebab kecelakaan atau terlibat dalam kecelakaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau