JAKARTA, KOMPAS.com – Mandalika Grand Prix Association (MGPA) telah menetapkan sejumlah ketentuan atau syarat menonton MotoGP Mandalika 2022. Penonton yang ingin berkunjung ke ajang tersebut wajib mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
“Syarat tersebut antara lain wajib membeli tiket melalui jalur resmi yang ditentukan,” ujar Cahyadi Wanda, Vice President Director MGPA, disitat dari Antara (28/1/2022).
MGPA juga menjelaskan bahwa persyaratan lainnya untuk para penonton MotoGP Indonesia adalah sertifikat vaksin dosis kedua dan harus berusia lebih dari 12 tahun.
Baca juga: Segera Rampung, Tol Serpong - Cinere Uji Laik Fungsi Kuartal I 2022
Penonton juga diminta untuk memperlihatkan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke Sirkuit Mandalika.
Apabila penonton tak memiliki aplikasi PeduliLindungi, mereka wajib memperlihatkan hasil tes PCR/Antigen dari rumah sakit atau klinik.
“Penonton wajib menunjukkan hasil PCR (2x24 jam) atau antigen (1x24 jam) sebelum memasuki area sirkuit,” ucap Cahyadi.
Baca juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan Apakah Bisa Kena Tilang?
Sementara itu, untuk penonton dari luar negeri, persyaratannya agak sedikit berbeda dalam memberikan bukti vaksin dan hasil PCR atau antigen.
“Bagi Warga Negara Asing, diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksi serta hasil tes PCR/antigen sesuai dengan prosuder yang dikirim melalui email terdaftar,” kata Cahyadi.
“Ini upaya kami dapat menjawab kebutuhan dari calon penonton yang ingin hadir dalam pagelaran motorsport nomor satu di dunia MotoGP di The Mandalika,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.