JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar sebuah vidio tentang pengendara motor mengenakan pakaian mirip seragam sekolah yang melawan arah di jalan utama Solo-Jogja tanpa menggunakan helm.
Video tersebut dinunggah oleh akun instagram @kabar_klaten pada Jumat (21/1/2022). Dalam rekaman video, terlihat pengendara motor seorang perempuan berhijab dan tidak mengenakan helm. Dia terlihat memakai seragam dan menggendong tas ransel berwarna merah.
Baca juga: Pengakuan Sopir Truk yang Menyebabkan Kecelakaan Beruntun Balikpapan
"Mbake Sing ngepit kene sing trantapan. Buat para orang tua agar waspada, anak di bawah umur jangan boleh naik kendaraan," tulis akun tersebut.
Kasat Lantas Polres Klaten AKP Muhammad Fadlan membenarkan, kejadian pengendara motor melawan arah di Prambanan, Klaten pada Jumat (21/1/2022) sore.
View this post on Instagram
Fadlan mengatakan, pengendara motor yang juga tidak menggunakan helm tersebut merupakan pelajar di SMK Muhammadiyah 1 Prambanan.
"Kejadiannya kemarin sore di Prambanan. Sebenarnya anak itu mau ke lajur yang arah Jogja-Solo, cuman ngambil yang Solo-Jogja, jadinya melawan arus," kata Fadlan seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (22/1/2022).
Baca juga: Bertemu Mobil Pelat Nomor Dewa Minta Jalan, Lebih Baik Mengalah
"Mau pulang ke rumahnya di Kemalang, tapi kan salah jalur, rawan sekali, bahaya sekali itu, juga tidak memakai helm, makanya langsung kita kejar," imbuh dia.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sonny Susmana mengatakan, ketika berada di jalan raya pengemudi harus berpikir panjang dalam bersikap dan mengambil keputusan yang matang.
Menurut Sony, jalan raya merupakan tempat umum yang digunakan secara bersama dan harus mengutamakan keamanan.
“Ketika berkendara, pengemudi harus mengesampingkan ego pribadi demi keselamatan orang lain. Dengan alasan apapun, pengemudi yang melakukan metode ini sudah masuk dalam kategori bahaya, yang berpotensi menimbulkan kecelakaan pihak lain,” ucap Sony.
Pengemudi juga harus memikirkan faktor keselamatan pada saat berkendara. Karena bukan hanya diri kita sendiri yang menggunakan fasilitas jalan raya tersebut.
“Jangan sampai mengabaikan faktor keselamatan, dengan pertimbangan ingin cepat atau cari yang lancar,” kata dia.
Baca juga: Jangan Bersihkan Mesin Motor Pakai Bensin
Sony menambahkan, segala sesuatu yang dipaksakan dan tidak dipikirkan secara matang, potensi kecelakaannya tinggi.
Pengendara motor seperti dalam video tersebut dapat dikenakan sanksi tilang karena melanggar aturan lalu lintas yang berlaku. Selain itu pengendra juga tidak menggunakan helm pada saat berkendara.
Menurut Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2, menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.