YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Belum lama ini ramai dibicarakan unggahan foto kuitansi berisi Rp 350.000 untuk parkir bus di wilayah Yogyakarta. Foto ini pun diunggah akun Kasri StöñDåkØñ ke Facebook, Rabu (19/1/2022).
Dalam unggahannya, tertulis kalau bus parkir di wilayah sekitar Maliboro dari pukul 21.00 WIB sampai 22.30 WIB. Waktu parkir yang singkat tadi juga dikarenakan Maliboro mejadi destinasi terakhir untuk membeli oleh-oleh.
Menanggapi kejadian seperti ini, Pemilik PO Sumber Alam Anthony Steven Hambali mengatakan, tarif parkir untuk bus di daerah pariwisata tadi tidak wajar.
Baca juga: Banjir Impor Bus Listrik CBU, Industri Karoseri Lokal Jadi Penonton
“Wajarnya sih antara Rp 50.000 sampai Rp 100.000. Kalau Rp 350.000 sih saya lihat enggak wajar,” ucap Anthony kepada Kompas.com, Kamis (20/1/2022).
Selain itu, ada kabar kalau petugas parkir hanya menerima Rp 150.000 dan sisanya adalah permintaan dari kru bus. Cuma kalau memang benar diakali oleh kru, itu sama saja menghilangkan pelanggan bus.
“Kalau kru yang berani (naikkan harga), itu menurut saya sangat bodoh. Dia ini kan melekat pada kendaraan, kalau ditelusuri pasti gampang ketemu,” kata Anthony.
Baca juga: Yamaha Fazzio Langsung Laku 1.000 Unit dalam 5 Jam
Kemudian kalau memang benar kru yang membuat kuitansi tersebut. Anthony mengatakan kalau pemilik perusahaan bus pasti sudah memecat kru yang nakal tadi.
“Sangat disayangkan aja, kita (bus pariwisata) baru saja pulih, ada berita-berita seperti ini,” ucapnya.
Mengutip dari Kompas Regional, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho mengatakan, parkir resmi untuk bus hanya ada tiga tempat di Kota Yogyakarta.
"Di Kota Yogyakarta yang berizin hanya tiga tempat parkir yaitu di Senopati, ABA dan Ngabean," kata Agus, saat dihubungi, Rabu (19/1/2022).
Agus mengaku, tidak bisa berbuat banyak jika wisatawan parkir di lokasi ilegal, lantaran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta tidak memiliki kewenangan untuk menindak tempat parkir ilegal.
"Kalau itu terjadi di Senopati dan Ngabean langsung kami SP dan ditutup. Bukan tidak bisa (ditindak), domain Dishub kan jelas. Kalau mereka enggak punya izin yang mau kami cabut apanya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.