Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Mata Wanita Ini Kena Abu Rokok Pengguna Jalan

Kompas.com - 04/10/2021, 14:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial, curhatan seorang wanita yang matanya terkena abu rokok akibat ulah pengendara kendaraan lainnya, Minggu (3/10/2021).

Cuitan itu ditulis oleh akun Twitter bernama @AkunFirda. Dalam unggahannya ia juga menambahkan foto kondisi mata setelah terkena bara rokok dari pengguna jalan lain yang tidak bertanggung jawab itu.

“Woy plis jangan ngerokok di jalan dong. Kalau ngerokok di mobil pun jangan buang bara ke luar. Barusan mata gw kena bara rokok sampe gabisa buka mata, pedih banget. Jadi perokok yang bertanggung jawab lah,” tulis cuitan tersebut.

Baca juga: Sanksi jika Pakai Pelat Palsu buat Hindari Ganjil Genap

Perlu digarisbawahi, bahwa merokok sambil mengendarai kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua dinilai berbahaya karena mengganggu konsentrasi pengendara.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sonny Susmana mengatakan, mirisnya, meski sudah sering terjadi kasus yang fungsi matanya hampir hilang karena terkena abu rokok di jalan, tidak membuat pengguna jalan yang merokok jera.

Merokok saat berkendara tanpa disadari juga bisa memicu kecelakaan lalu lintas. Sebab, pemotor yang merokok saat berkendara tidak akan maksimal saat memegang handle grip,” ucap Sony kepada Kompas.com belum lama ini.

Pengendara juga jadi tidak fokus karena pengamatan terbagi ke rokoknya. Hal ini menyebakan perilaku defensive atau safety riding berupa manuver seperti menghindari objek di depan akan sulit dilakukan.

“Perlu diingat, bahwa jalan raya merupakan fasilitas publik bukan milik sendiri. Oleh sebab itu, jika ingin merokok, cari lokasi yang diperbolehkan untuk melakukannya, bukan saat berkendara,” kata dia.

Aturan

Mengenai aturan larangan untuk tidak merokok selama mengoperasikan kendaraan sudah dicantumkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok. Selain dapat mencelakai diri sendiri, merokok sambil berkendara motor juga dapat mengakibatkan kecelakaan bagi pengendara lain.

Pada pasal 6 huruf c, berbunyi, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedan mengendarai sepeda motor."

.Worldcarfans .

Pada Permenhub tersebut, secara spesifik dituliskan larangan merokok bagi pengendara sepeda motor. Namun, bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), sebenarnya pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.

Baca juga: Intip Harga Motor Sport 150 cc Full Fairing di Oktober 2021

Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, menuliskan bahwa, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penh konsentrasi."

Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok ini dapat dikenakan Pasal 283, yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau