Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berteduh di Underpass atau Bawah Fly Over Ada Dendanya

Kompas.com - 07/01/2022, 06:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian besar wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya mulai sering diguyur hujan. Kondisi tersebut membuat banyak pengendara sepeda motor untuk berteduh.

Sayangnya, tak sedikit pengendara yang memutuskan untuk berteduh di underpass atau di bawah fly over. Mungkin karena hujan yang mendadak deras, sehingga para pengendara tersebut memutuskan berteduh di tempat terdekat.

Namun, perlu diketahui bahwa berteduh di sembarang tempat sebenarnya bisa saja melanggar aturan. Apalagi, jika sampai mengganggu kelancaran lalu lintas.

Baca juga: Peran Fitur Vehicle Stability Control Saat Musim Hujan

Larangan berhenti sembarangan sudah dituliskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Tepatnya, pada Pasal 106 ayat 4.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

"Kalau mau berhenti itu pertama di halte, rest area yang diperuntukkan berhenti, atau tempat tujuan. Kalau di jalan umum, tidak ada tempat untuk berhenti, maka dia parkir," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Menurut Pasal 104, pengendara motor hanya diperbolehkan untuk berhenti sejenak untuk sekadara mengenakan jas hujan. Jika sengaja berteduh sampai hujan reda atau berhenti, apalagi sampai membuat kemacetan, maka petugas kepolisian berhak menegur dan meminta para pengendara untuk melanjutkan perjalanan.

Baca juga: Catat, Ini Cara Mudah Merawat Rem Mobil di Musim Hujan

Jika nekat melanggar, sanksi dan dendanya juga sudah dituliskan pada Pasal 287 ayat 3 UU LLAJ. Pasal tersebut berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau