Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berteduh di Underpass atau Bawah Fly Over Ada Dendanya

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian besar wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya mulai sering diguyur hujan. Kondisi tersebut membuat banyak pengendara sepeda motor untuk berteduh.

Sayangnya, tak sedikit pengendara yang memutuskan untuk berteduh di underpass atau di bawah fly over. Mungkin karena hujan yang mendadak deras, sehingga para pengendara tersebut memutuskan berteduh di tempat terdekat.

Namun, perlu diketahui bahwa berteduh di sembarang tempat sebenarnya bisa saja melanggar aturan. Apalagi, jika sampai mengganggu kelancaran lalu lintas.

Larangan berhenti sembarangan sudah dituliskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Tepatnya, pada Pasal 106 ayat 4.

Menurut Pasal 104, pengendara motor hanya diperbolehkan untuk berhenti sejenak untuk sekadara mengenakan jas hujan. Jika sengaja berteduh sampai hujan reda atau berhenti, apalagi sampai membuat kemacetan, maka petugas kepolisian berhak menegur dan meminta para pengendara untuk melanjutkan perjalanan.

Jika nekat melanggar, sanksi dan dendanya juga sudah dituliskan pada Pasal 287 ayat 3 UU LLAJ. Pasal tersebut berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/07/061200115/berteduh-di-underpass-atau-bawah-fly-over-ada-dendanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke