Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Aturan Naik Transportasi Umum di Jakarta Selama PPKM Level 2

Kompas.com - 06/01/2022, 15:01 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19 yang ditandatangani, Senin (3/1/2022).

Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: TNKB Diganti Warna Putih, Ini Cara dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan

"Pemerintah pusat telah menetapkan untuk menaikkan level PPKM di Jakarta menjadi level 2, ini peringatan agar kita tidak terlena dan menambah kewaspadaan," kata Anies dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/1/2022).

Dalam Keputusan Gubernur yang berlaku sampai 17 Januari 2022 tersebut, selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Selama pandemi, Gojek menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Gojek Indonesia Selama pandemi, Gojek menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap yakni sampai dosis kedua, kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium.

Pengecualian juga berlaku bagi penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Baca juga: Honda Kerek Harga HR-V 1.5, Brio RS, dan City Hatchback RS

Kemudian sebagai bukti sudah divaksin, masyarakat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Mengenai aturan transportasi umum di Jakarta selama masa PPKM level 2, ada beberapa aturan yang dituliskan dalam Pergub tersebut.

GrabCar di Bandung mulai dipasangi sekat pelindung berbahan plastik. Untuk tahap awal, ditargetkan 100 kendaraan terpasang sekat pelindung.Dok GRAB GrabCar di Bandung mulai dipasangi sekat pelindung berbahan plastik. Untuk tahap awal, ditargetkan 100 kendaraan terpasang sekat pelindung.

Untuk kegiatan moda transportasi baik kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara untuk ojek online dan pangkalan juga diharuskan untuk menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Ini Kendaraan yang Dapat Pelat Nomor Warna Putih di Tahap Awal

Kemudian menurut Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut aturan perjalanan darat selama masa PPKM:

Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota wajib memenuhi ketentuan:

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  2. Melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).
  3. Hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif rapid Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam wilayah aglomerasi perkotaan dikecualikan dari syarat-syarat di atas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau