JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19 yang ditandatangani, Senin (3/1/2022).
Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: TNKB Diganti Warna Putih, Ini Cara dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan
"Pemerintah pusat telah menetapkan untuk menaikkan level PPKM di Jakarta menjadi level 2, ini peringatan agar kita tidak terlena dan menambah kewaspadaan," kata Anies dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/1/2022).
Dalam Keputusan Gubernur yang berlaku sampai 17 Januari 2022 tersebut, selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap yakni sampai dosis kedua, kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium.
Pengecualian juga berlaku bagi penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Baca juga: Honda Kerek Harga HR-V 1.5, Brio RS, dan City Hatchback RS
Kemudian sebagai bukti sudah divaksin, masyarakat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Mengenai aturan transportasi umum di Jakarta selama masa PPKM level 2, ada beberapa aturan yang dituliskan dalam Pergub tersebut.
Untuk kegiatan moda transportasi baik kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara untuk ojek online dan pangkalan juga diharuskan untuk menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: Ini Kendaraan yang Dapat Pelat Nomor Warna Putih di Tahap Awal
Kemudian menurut Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut aturan perjalanan darat selama masa PPKM:
Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota wajib memenuhi ketentuan: