JAKARTA, KOMPAS.com - Pelajar SMP berusia 13 tahun yang sedang mengendarai sepeda motor menabrak seorang pejalan kaki hingga tewas di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Minggu (2/1/2022).
Kasatlantas Polres Blitar AKP I Putu Angga Feriyana mengatakan, korban yang bernama Djasmani (61) ditabrak dari belakang oleh pelajar SMP.
Baca juga: Cara Sederhana yang Bisa Memperpanjang Masa Pakai Aki
"Jadi korban tertabrak kendaraan anak SMP itu dari belakang. Korban mengalami luka parah pada bagian kepala dan meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit," kata Angga seperti dikutip Kompas.com, Rabu (5/1/2022).
Menurut Angga, kejadian tersebut terjadi lantaran pengendara motor tidak melihat korban yang sedang berjalan di pinggir jalan karena berkendara sambil bercanda dengan teman.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP atau Undang-undang Lalu Lintas dan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Namun karena tersangka baru berusia 13 tahun, lanjutnya, dalam proses hukumnya nanti akan mendapatkan diversi atau penyelesaian di luar pengadilan.
"Berkas perkara tetap kita proses di kepolisian. Tapi nanti dia akan mekanisme diversi, sesuai Undang-undang perlindungan anak," ucapnya.
Baca juga: Ini Kendaraan yang Dapat Pelat Nomor Warna Putih di Tahap Awal
Angga menjelaskan, polisi akan lebih mengutamakan upaya pembinaan terhadap LFN jika proses hukum sudah selesai.
Menurutnya, anak di bawah umur tidak akan dapat dengan mudah mengemudikan kendaraan bermotor jika orangtua atau orang di lingkungan terdekatnya melarang.
"Karena itu, sekali lagi ini pengingat buat kami untuk menggalakkan lagi sosialisasi kepada masyarakat, kepada orang tua," ujar Angga.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.