JAKARTA, KOMPAS.com – Menjelang tahun baru 2022, Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melakukan pengaturan pengalihan arus lalu lintas mobil barang.
Pengalihan tersebut berlaku di jalan tol Jakarta-Cikampek-Palimanan dan Cikampek-Padalarang-Cileunyi. Mobil barang yang melalui jalan tol tersebut dialihkan ke Jalan Nasional (Jalan Arteri) dan dilaksanakan sebagai berikut.
1. Arus mudik keluar Jabodetabek mulai tanggal 31 Desember 2021pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 1 Januari 2022 pukul 12.00 WIB
2. Arus balik masuk Jabodetabek mulai tanggal 2 Januari 2022 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 3 Januari 2022 pukul 08.00 WIB.
Baca juga: Bus Tingkat PO Agung Sejati, Dicat Ulang Karoseri Laksana
Tertulis pada surat edaran yang Kompas.com terima, pengalihan arus mobil barang tersebut demi menjamin kemanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca juga: Pengemudi Wajib Tahu Durasi Aman Saat Berkendara Jarak Jauh
Mobil barang yang dialihkan arusnya tertulis pada SE nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Pengalihan arus lalu lintas kendaraan barang berlaku untuk:
1) mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih
dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram;
2) mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih;
3) kereta tempelan;
4) kereta gandengan; dan
5) mobil barang yang digunakan untuk mengangkut:
a) bahan galian meliputi:
i. tanah;
ii. pasir; dan/atau
iii. batu;
b) bahan tambang; atau
c) bahan bangunan.