Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Bahaya Menyalip Kendaraan di Jembatan

Kompas.com - 25/12/2021, 16:53 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketika melewati jembatan, kerap terlihat marka garis tidak putus, baik satu lajur maupun dua. Marka garis tidak putus artinya, pengguna jalan tidak boleh berpindah lajur.

Namun sepertinya marka garis tidak putus ini masih sering dilanggar, salah satunya di jembatan. Bisa dilihat pada video yang diunggah akun Dashcam Indonesia, mobil CR-V terlihat memotong lajur mobil perekam.

Memang terlihat tidak membahayakan saat memotong lajur, tapi sebenarnya ada bahaya yang tersembunyi. Seperti yang diucapkan Jusri Pulubuhu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting, ada gunanya kenapa jembatan memakai marka garis tidak putus.

Baca juga: Honda Sebut Mobil Hybrid Paling Cocok buat Pasar Indonesia

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

 

“Kalau di Jembatan, ruang untuk menyalipnya terbatas, kanan dan kirinya sudah pagar,” kata Jusri kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Jusri melanjutkan, di jembatan tidak boleh menyalip atau berpindah lajur karena sangat berbahaya. Peluang kecelakaan karena menyalip itu tinggi, lebih dari 70 persen. Karena menyalip di jembatan berisiko, dipasang lah marka garis utuh.

Baca juga: Dua Penyebab Utama Kecelakaan di Tol Solo-Ngawi

“Jadi menyusul di jembatan itu sama bahayanya dengan menyalip kendaraan di tikungan karena ruangnya yang terbatas,” ucap Jusri.

Pengemudi yang melanggar dengan memotong marka garis tidak putus juga bisa dikenakan sanksi. Menilik Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 tertulis sanksi berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling tinggi Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau