JAKARTA, KOMPAS.com - Tak hanya rekayasa lalu lintas untuk transportasi umum dan kendaraan pribadi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga memberlakukan pengalihan arus lalu lintas untuk kendaraan truk logistik atau mobil niaga ke jalan arteri selama libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Namun demikian, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pemberlakuannya bersifat situasional. Hal tersebut sama dengan rekayasa lainnya yang diberlakukan melihat situasi dan kondisi di lapangan.
"Pemberlakuannya secara situasional atas diskresi kepolisian di lapangan. Tadi (23/12/2021) sudah sempat dicoba untuk dialihkan, tapi karena kondisi di tol belum padat atau masih skala normal, akhirnya sore hari di kembalikan lagi (lewat jalan tol)," kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Siap-siap, Usai Premium Giliran Pertalite yang Bakal Dihapus
Lebih lanjut Budi mengatakan, kebijakan pengalihan arus lalu lintas kendaraan barang memang baru kali ini diterapkan selama libur Nataru. Hal tersebut diterapkan atas arahan dari Menteri Perhubungan (Menhub).
Lihat postingan ini di Instagram
Namun pada prinsipnya, Direjen Perhubungan Darat tak melakukan pembatasan atau pengalihan arus. Menurut Budi, kehadiran transportasi logistik di periode Nataru diharapkan dapat menjadi dorongan ekonomi di beberapa daerah.
Karena itu, penerapannya diberlakukan dengan lebih melihat kondisi volume kendaraan di jalan tol. Bila memang terjadi kepadatan, kepolisian akan melakukan rekayasa lalu lintas untuk mengalihak kendaraan niaga melalui jalan arteri.
Baca juga: Jangan Pernah Salip Truk atau Bus dari Sisi Dalam Saat Manuver
"Kami telah berkoordinasi dan kami pada prinsipnya tidak melakukan pembatasan. Namun jika nanti volume lalu lintas terutama di jalan tol menurut penilaian kepolisian perlu dilakukan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL), yaitu pengalihan kendaraan truk dari jalan tol ke jalan nasional," ujar Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.