Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 3 Januari 2022, Berikut Aturan Perjalanan Terbaru

Kompas.com - 24/12/2021, 13:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Nomor 69 Tahun 2021, Kamis (23/12/2021).

Instruksi Mendagri ini tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Baca juga: Video Ini Perlihatkan Efek Pakai Cairan Ban Anti Bocor

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, Instruksi Mendagri terbaru ini merupakan hasil evaluasi dua mingguan pelaksanaan PPKM di luar Jawa-Bali.

"Inmendagri Nomor 69 tahun 2021 ini dikeluarkan setelah berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian sebagai koordinator PPKM luar Jawa-Bali dan kementerian lembaga yang terkait," ujar Safrizal dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).

Kapolres Salatiga AKBP Rahmat Hidayat memeriksa dokumen perjalanan di titik penyekatan Blotongan.KOMPAS.com/Dian Ade Permana Kapolres Salatiga AKBP Rahmat Hidayat memeriksa dokumen perjalanan di titik penyekatan Blotongan.

Instruksi Menteri Dalam Negeri ini berlaku mulai 23 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Safrizal mengatakan, Instruksi Mendagri ini berlaku dan berjalan paralel dengan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca juga: Trayek Baru Suites Class PO Sinar Jaya, Jadi yang Pertama di Jalurnya

"Hal-hal yang belum diatur dalam Inmendagri Nataru akan mengacu kepada Inmendagri yang baru di luar ini," katanya.

Inmendagri tersebut juga mengatur mengenai batas maksimal penumpang transportasi umum (Kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan rental atau sewa diberlakukan kapasitas maksimal 70 persen untuk daerah dengan status PPKM level 3.

Petugas Ditlantas Polda Lampung memeriksa kelengkapan syarat perjalanan bagi pengendara di Jalan Tol Lampung.Dok Ditlantas Polda Lampung Petugas Ditlantas Polda Lampung memeriksa kelengkapan syarat perjalanan bagi pengendara di Jalan Tol Lampung.

Sedangkan untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 2, penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (pangkalan dan online), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Simak Syarat Perjalanan Keluar Kota Selama Nataru

Kemudian untuk perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh satgas covid-19 nasional.

Syarat perjalanan tertulis di Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pendemi Covid-19.

Para penumpang menaiki sebuah armada bus untuk pergi ke luar daerah tujuan dari Kota Tasikmalaya menjelang dimulainya pertama puasa, Senin (12/4/2021).KOMPAS.com/IRWAN NUGRAHA Para penumpang menaiki sebuah armada bus untuk pergi ke luar daerah tujuan dari Kota Tasikmalaya menjelang dimulainya pertama puasa, Senin (12/4/2021).

Pertama, pelaku perjalanan jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua). Selain itu juga harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, untuk orang dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis atau belum vaksin lengkap (dosis kedua) maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.

Baca juga: Tidak Ada Ganjil Genap di Bandung Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Ketentuan tadi dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Lalu jika berencana membawa anak di bawah 12 tahun, diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau