JAKARTA, KOMPAS.com - Di setiap jalan tol, biasanya terdiri dari dua sampai tiga lajur. Setiap lajur punya peruntukannya masing-masing, misalnya seperti lajur kanan yang digunakan hanya untuk mendahului.
Namun, pada saat kondisi lalu-lintas sedang ramai, masih banyak pengguna jalan tol yang memanfaatkan bahu jalan untuk menyalip.
Bahu jalan dianggap sepi sehingga bisa digunakan untuk menyalip kendaraan yang lambat. Padahal bahu jalan dibuat bukan sebagai tempat untuk mendahului.
Baca juga: Catat, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Darat Selama Libur Nataru
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, ada beberapa hal yang membuat bahu jalan tidak aman dipakai untuk menyalip.
“Pertama, bahu jalan itu di luar marka dan terbuat dari alas kerikil. Tempat tersebut dipersiapkan untuk kendaraan rusak dan harus berhenti atau dalam kondisi darurat,” ucap Sony kepada Kompas.com belum lama ini.
Bahu jalan juga digunakan sebagai jalur alternatif untuk kendaraan prioritas pada saat terjadi kemacetan. Seain itu, bahu jalan juga digunakan sebagai tempat berhenti darurat bagi kendaraan yang mengalami masalah di tol.
Jika digunakan dalam kecepatan tinggi, untuk menyalip misalnya, ada risiko mobil tergelincir atau selip. Ada juga risiko menabrak kendaraan yang sedang berhenti dalam keadaan darurat.
Baca juga: Kabur Saat Terlibat Kecelakaan, Denda Rp 75 Juta atau Penjara 3 Tahun
“Bahu jalan itu licin karena alasnya kerikil dan banyak debu. Kecepatan 60 kpj saja mobil pasti goyang, tapi kadang pengemudi enggak sensitif jadi tetap digas. Selain itu elevasinya juga berbeda dengan jalan utama, lebih miring karena untuk pembuangan air,” kata Sony.
Bahu jalan juga memiliki lajur yang cukup sempit, jadi tidak aman kalau digunakan untuk mendahului. Terakhir, banyak pengemudi di lajur kiri yang kaget ketika disalip mobil dari bahu jalan, sehingga bisa membahayakan.
Hal yang sama juga dikatakan oleh pengamat transportasi Djoko Setijowarno. Menurutnya bahu jalan tol digunakan untuk kondisi darurat. Misalnya, ambulans dan pemadam kebarakan yang akan melintas ketika jalanan macet.
"Sebenarnya yang nyalip lewat bahu jalan kena sanksi, cuma enggak pernah diberi sanksi. Dalam undang-undang ada aturannya kalau menyalip dari sebelah kanan," kata Djoko
Pasalnya, ada beberapa kejadian kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan yang hendak menyalip lewat bahu jalan dan ada kendaraan yang sedang berhenti di sana.
Baca juga: Viral SPBU Pertamina Disebut Tak Bisa Lagi Bayar Tunai, Ini Penjelasan Pertamina
"Bahu jalan kan sempit, sehingga jangan coba-coba mendahului lewat bahu jalan. Bagi mereka yang sudah paham ya enggak mau nyalip lewat bahu jalan," kata Djoko.
"Lewat bahu jalan tol itu riskan, jangan biasakan menggunakan bahu jalan untuk menyalip. Kalau di Thailand, bahu jalan tol dibuat tidak rata sehingga tidak nyaman biar tidak dilewati," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.