Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Blokir STNK Usai Jual Kendaraan | Kasus Pajero Tabrak Penarik Becak | BR-V Baru Bakal Nikmati PPnBM Permanen

Kompas.com - 18/12/2021, 07:38 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu dilakukan usai menjual atau menghibahkan kendaraan. Terutama jika hendak menghindari penghitungan tarif pajak progresif bagi yang punya lebih dari satu kendaraan.

Sementara itu, insiden Mitsubishi Pajero Sport tabrak sejumlah penarik becak di kawasan Pasar Gubah, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (16/12/2021) cukup ramai disimak pembaca. Kasus kecelakaan ini menyebabkan salah seorang korban meninggal dunia di tempat.

Lantas di tempat lain, Honda memberikan kabar baik mengenai nasib All New BR-V terhadap wacana insentif PPnBM yang dipermanenkan. Honda memastikan, mobil SUV murah tersebut punya kandungan komponen lokal di atas 80 persen sesuai yang disyaratkan.

Selengkapnya, berikut 5 artikel terpopuler di Kanal Otomotif yang paling banyak dibaca pada Jumat, 17 Desember 2021.

1. Pentingnya Blokir STNK Saat Kendaraan Sudah Dijual

Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.Dok. Samsat Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.

Melakukan pemblokiran pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu dilakukan apabila kendaraan sudah dijual atau dipindahtangankan kepada orang lain.

Hal tersebut bertujuan untuk menghindari berbagai persoalan prihal pajak dan legalitas kendaraan. Terlebih bila Anda tinggal di wilayah yang telah menerapkan tarif pajak progresif.

Baca juga: Pentingnya Blokir STNK Saat Kendaraan Sudah Dijual

2. Kasus Pajero Tabrak 4 Penarik Becak hingga Tewas, Ini Hukumannya

Pajero Sport maut yang menabrak empat penarik becak di Jalan KH Ahmad Dahlan, kawasan pasar Gubah, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (16/12/2021). Akibatnya satu pengemudi becak tewas di tempat dan tiga mengalami luka-luka.KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA Pajero Sport maut yang menabrak empat penarik becak di Jalan KH Ahmad Dahlan, kawasan pasar Gubah, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (16/12/2021). Akibatnya satu pengemudi becak tewas di tempat dan tiga mengalami luka-luka.

Kecelakaan fatal terjadi melibatkan satu unit Pajero Sport di Jalan KH Ahmad Dahlan, kawasan Pasar Gubah, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (16/12/2021).

Kejadian bermula saat mobil yang dikemudikan pria bernama Fajri mendadak hilang kendali dan naik ke atas trotoar. Keempat korban yang sedang mangkal di lokasi kejadian tak sempat menyelamatkan diri sehingga langsung jadi sasaran tabrak mobil.

Baca juga: Kasus Pajero Tabrak 4 Penarik Becak hingga Tewas, Ini Hukumannya

3. Bila PPnBM Permanen Diterapkan, Honda Jamin All New BR-V Menikmatinya

All New Honda BR-VKOMPAS.com/STANLY RAVEL All New Honda BR-V

Usulan memermanenkan PPnBM untuk mobil yang memiliki local purchase 80 persen menjadi angin segar bagi agen pemegang merek (APM), termasuk PT Honda Prospect Motor (HPM).

Apalagi, Honda juga baru meluncurkan produk anyarnya beberapa waktu lalu, yakni All New BR-V, yang jadi generasi kedua mobil bergenre low sport utility vehicle (LSUV) alias SUV murahnya.

Baca juga: Bila PPnBM Permanen Diterapkan, Honda Jamin All New BR-V Menikmatinya

4. Yamaha Luncurkan NMAX 160 Versi Spider-Man: No Way Home

Yamaha NMAX 160 2022 Spider-Man EditionGREATBIKER.com Yamaha NMAX 160 2022 Spider-Man Edition

Bersamaan dengan perilisan film Spider-Man: No Way Home, Yamaha Brazil meluncurkan NMAX 160 2022 Spider-Man Edition.

Disitat dari Greatbiker (17/12/2021), Yamaha Brazil memang diketahui bekerja sama dengan Marvel dan beberapa kali meluncurkan motor dengan livery Marvel.

Baca juga: Yamaha Luncurkan NMAX 160 Versi Spider-Man: No Way Home

5. Hitung Ongkos Pelihara Toyota Fortuner 2.4 Diesel sampai 5 Tahun

Pengujian emisi dan performa Toyota Fortuner 2.4 VRZ Diesel Jakarta-Yogyakarta dalam acara Kompas Otomotif Challenge (KOC) 2021.KOMPAS.com/Gilang Pengujian emisi dan performa Toyota Fortuner 2.4 VRZ Diesel Jakarta-Yogyakarta dalam acara Kompas Otomotif Challenge (KOC) 2021.

Salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan ketika memiliki mobil adalah biaya kepemilikan (cost of ownership) atau ongkos yang harus ditanggung selama pelihara kendaraan.

Hitungan ini tidak hanya meliputi rata-rata efisiensi bahan bakar, tapi juga pada instrumen perpajakan dan servis rutin. Sebagai patokkan, perhitungan dilakukan dengan jangka waktu 5 tahun.

Baca juga: Hitung Ongkos Pelihara Toyota Fortuner 2.4 Diesel sampai 5 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau