JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika mengemudi di jalan raya, mungkin tidak asing dengan yang namanya kendaraan dengan pelat dewa. Artinya, kendaraan tersebut memakai pelat nomor khusus yang digunakan pejabat.
Misalnya pelat kendaraan dengan akhiran RFS, RFP, RFD, dan masih banyak lagi. Pelat tersebut kerap ikut rombongan pejabat sambil menyalakan strobo atau isyarat lampu berwarna biru dan menyalakan sirene.
Sebenarnya, pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59 ayat 5, tertulis bahwa kendaraan dengan lampu isyarat biru dan sirene hanya digunakan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Usai Verstappen Juara Dunia, Honda Resmi Undur Diri dari Formula 1
Lalu, bagaimana pada kendaraan dengan pelat nomor khusus yang memasang strobo serta sirene?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, kendaraan dengan pelat nomor khusus diberikan dispensasi untuk menggunakan strobo, tetapi tidak mendapatkan hak utama di jalan jika tidak dikawal.
“Tidak mendapatkan hak utama. Boleh enggaknya, bisa digunakan pada saat beriringan dengan dikawal petugas kepolisian,” ucapnya kepada Kompas.com, Senin (14/12/2021).
Baca juga: Ban Mobil Pecah Usai Hantam Lubang di Jalan Tol, Bisa Minta Ganti Rugi
Argo juga mengatakan, kendaraan dengan pelat nomor khusus bisa mendapatkan hak utama di jalan selama dikawal kepolisian. Jadi jika kendaraan pelat khusus pakai strobo tetapi tidak dikawal, tidak perlu diberikan jalan.
“Kalau tidak dalam posisi dikawal, dia gunakan strobo dan minta hak utama sama orang lain, ya tidak usah dikasih. Pada Pasal 135 UU No 22 Tahun 2009 itu konvoi atau orang yang mendapatkan hak utama harus (wajib) dilakukan pengawalan oleh Kepolisan Negara Republik Indonesia,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.