JEPARA, KOMPAS.com - Datang kembali info lelang sepeda motor bekas pelat merah. Kali ini dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang yang melelang sepaket motor sport naked jadul.
Lebih detail, sepaket motor bekas pelat merah tersebut datang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. Paket ini terdiri dari beberapa unit Honda Win 100, Suzuki A100, dan Yamaha RXS 115.
Melihat foto-foto yang dilampirkan di laman lelangnya di portal lelang.go.id, Selasa (14/12/2021), seluruh motor dalam paket tersebut memiliki kondisi yang terbilang rusak. Nampak berbagai komponen logamnya sudah berkarat. Jok pada beberapa unit terlihat sobek.
Baca juga: Cerita Baterai Remote Keyless Habis, Vario Langsung Mogok
Sayangnya, hanya diperlihatkan kondisi luaran motor-motor tersebut. Tidak dijelaskan bagaimana kondisi mesin masing-masing unit.
Karena kondisinya yang dilelang apa adanya, sepaket motor tersebut dipasang dengan limit atau harga pembuka hanya Rp 6,6 juta. Sementara uang jaminan yang perlu dibayar di awal sebesar Rp 3,3 juta.
Lelang ini bisa jadi kesempatan menarik bagi para builder motor-motor jadul. Selain dijadikan bahan untuk restorasi, modifikasi, atau dijadikan bahan kanibal untuk diambil komponen-komponen yang masih bisa dimanfaatkan.
Sepaket motor ini dilelang dengan sistem closed bidding. Batas akhir pembayaran jaminan ditetapkan pada Minggu (19/12/2021). Sementara batas akhir pengajuan penawaran dipasang keesokan harinya, Senin (20/12/2021), pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Ban Mobil Pecah Usai Hantam Lubang di Jalan Tol, Bisa Minta Ganti Rugi
Bagi yang ingin melihat kondisi motor-motor tersebut, open house dilaksanakan pada Kamis (16/12/2021) bertempat di Gudang BPKAD Jalan Kartini Nomor 1, Jepara.
Sama seperti lelang daring lainnya yang diselenggarakan pemerintah, pendaftaran dilakukan lewat portal yang sudah disebutkan di atas, lalu dilanjut membayar uang jaminan ke nomor rekening yang disediakan.
Para peserta yang kalah lelang akan mendapatkan kembali uang jaminan secara utuh, sementara pemenangnya diminta melunasi harga lelang yang terbentuk ditambah bea sebesar 2 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.