Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas Macet, Ganjil Genap di Margonda Depok Masih Berlaku Hari Ini

Kompas.com - 05/12/2021, 09:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem ganjil genap di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat, kembali diberlakukan pada hari ini, Minggu (5/12/2021).

“Untuk jamnya sama (seperti hari Sabtu) pukul 12.00 sampai dengan 18.00 WIB,” ucap Kasubnit Gakkum Polres Depok Ipda Rudi Agus, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (4/12/2021).

Rudi melanjutkan, kebijakan ganjil genap ini masih bersifat sosialisasi. Dengan begitu, tidak ada sanksi tilang yang diterapkan kepada pelanggar.

Baca juga: Ini 3 Faktor yang Bisa Bikin Bus Terbakar

“Belum dilakukan penindakan (tilang) apabila ada masyarakat yang memaksa jalur itu akan dilakukan imbauan dulu,” kata dia.

Uji coba pelaksanaan ganjil genap ini bertujuan agar masyarakat mengetahui aturan baru yang diberlakukan untuk mengurangi kemacetan di Depok, Jawa Barat. Namun, berdasarkan pantauan redaksi Kompas.com, Sabtu (4/12), sekitar pukul 13.55 WIB kemacetan terjadi di lokasi penerapan ganjil genap.

Kondisi lalu lintas saat penerapan ganjil genap di Jalan Margonda Raya, Depok, Sabtu (4/12/2021).Kompas.com - Donny Dwisatryo Priyantoro Kondisi lalu lintas saat penerapan ganjil genap di Jalan Margonda Raya, Depok, Sabtu (4/12/2021).

Kemacetan terjadi dari arah Lenteng Agung, tepatnya di depan penyebrangan rel kereta Universitas Pancasila ke arah Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat.

Rudi pun tak menampik bahwa uji coba ganjil genap ini membuat jalan macet. Hal itu disebut karena banyak masyarakat yang belum mengetahui pemberlakukan ganjil genap.

Baca juga: Grab Indonesia Klaim Sudah Pakai 8.500 Kendaraan Listrik

“Iya, karena banyak masyarakat yang belum tahu (pemberlakuan ganjil genap). Tapi nanti masyarakat akan tahu dan mempertimbangkan bila ingin ke Depok menyesuaikan nomor kendaraan,” kata dia.

Sebagai informasi, ganjil genap di wilayah Depok berlaku hanya pada akhir pekan dan diperuntukkan untuk kendaraan roda empat saja.

Adapun untuk waktu pemberlakukan ganjil genap dimulai sekitar pukul 12.00 sampai 18.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com