Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Awas Macet, Ganjil Genap di Margonda Depok Masih Berlaku Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem ganjil genap di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat, kembali diberlakukan pada hari ini, Minggu (5/12/2021).

“Untuk jamnya sama (seperti hari Sabtu) pukul 12.00 sampai dengan 18.00 WIB,” ucap Kasubnit Gakkum Polres Depok Ipda Rudi Agus, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (4/12/2021).

Rudi melanjutkan, kebijakan ganjil genap ini masih bersifat sosialisasi. Dengan begitu, tidak ada sanksi tilang yang diterapkan kepada pelanggar.

“Belum dilakukan penindakan (tilang) apabila ada masyarakat yang memaksa jalur itu akan dilakukan imbauan dulu,” kata dia.

Uji coba pelaksanaan ganjil genap ini bertujuan agar masyarakat mengetahui aturan baru yang diberlakukan untuk mengurangi kemacetan di Depok, Jawa Barat. Namun, berdasarkan pantauan redaksi Kompas.com, Sabtu (4/12), sekitar pukul 13.55 WIB kemacetan terjadi di lokasi penerapan ganjil genap.

Kemacetan terjadi dari arah Lenteng Agung, tepatnya di depan penyebrangan rel kereta Universitas Pancasila ke arah Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat.

Rudi pun tak menampik bahwa uji coba ganjil genap ini membuat jalan macet. Hal itu disebut karena banyak masyarakat yang belum mengetahui pemberlakukan ganjil genap.

“Iya, karena banyak masyarakat yang belum tahu (pemberlakuan ganjil genap). Tapi nanti masyarakat akan tahu dan mempertimbangkan bila ingin ke Depok menyesuaikan nomor kendaraan,” kata dia.

Sebagai informasi, ganjil genap di wilayah Depok berlaku hanya pada akhir pekan dan diperuntukkan untuk kendaraan roda empat saja.

Adapun untuk waktu pemberlakukan ganjil genap dimulai sekitar pukul 12.00 sampai 18.00 WIB.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/05/090100215/awas-macet-ganjil-genap-di-margonda-depok-masih-berlaku-hari-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke