SERANG, KOMPAS.com - Setelah melewati masa uji coba dan pengenalan dengan pemberlakuan tanpa tarif, mulai 5 Desember 2021 pukul 00.00 WIB, pengguna jalan tol sudah akan dikenakan tarif normal.
Ruas tol yang diresmikan Presiden Joko Widodo itu telah beroperasi tanpa pengenaan tarif selama dua minggu sejak 17 November 2021 sampai dengan 4 Desember 2021, sebagai masa sosialisasi.
Mulyana, selaku Direktur Utama PT Wika Serang Panimbang membenarkan bahwa akan diberlakukan tarif baru untuk pengguna jalan tol Serang-Rangkasbitung.
"Betul, mulai nanti malam pukul 00.00 WIB tanggal 5 Desember 2021 ruas tol Serang-Panimbang sudah bertarif," kata Mulyana dilansir Kompas.com, Sabtu (4/12/2021).
Tarif diberlakukan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR No.1428/ KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol di Jalan Tol Serang- Panimbang Seksi 1 (Serang-Rangkasbitung).
Selain itu adanya surat Keputusan Menteri PUPR No.1429 /KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Simpang Susun Walantaka Jalan Tol Tangerang- Merak.
Untuk rincian tarifnya, ruas tol Serang-Rangkasbitung dari gerbang tol Cikupa tujuan gerbang tol Cikeusal adalah Rp 34.000 untuk kendaraan Golongan I; Rp 52.000 untuk kendaraan Golongan II dan III; dan Rp 68.500 untuk Golongan IV dan V.
Sedangkan dari gerbang tol Cikupa ke gerbang tol Tunjung Teja adalah Rp46.000 untuk kendaraan Golongan I; Rp 70.500 untuk kendaraan Golongan II dan III; dan Rp 93.000 untuk Golongan IV dan V.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/05/080100515/ini-tarif-ruas-tol-serang-rangkasbitung-mulai-5-desember-2021