Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Mercy Lawan Arus karena Pikun, Bisa Dijatuhi Hukuman?

Kompas.com - 28/11/2021, 12:20 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir Mercedez-Benz E300 yang melawan arah di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) pada Sabtu (27/11/2021), diduga mengalami demensia atau gangguan daya ingat.

Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono. Ia mengatakan, petugas telah memeriksa pengemudi Mercy berinsial MSD (66) yang nekat melawan arah hingga bertabrakan dengan dua mobil lainnya.

Namun, sopir lanjut usia (lansia) itu sama sekali tidak mengingat apa yang telah dilakukannya.

“Sementara dugaan info awal yang bersangkutan dalam kondisi demensia, atau menurunnya kondisi kemampuan berpikir dan mengingat. Kami tanyakan dia juga bingung, bahkan nama juga enggak tahu, identitas tidak bawa, STNK juga tidak ada,” ucap Argo kepada Kompas.com, Minggu (28/11/2021).

Baca juga: Knalpot Mobil Nembak-nembak, Ini Penyebabnya

Pemerhati transportasi, yang juga Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Budiyanto mengatakan, dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 tahun 2009 telah diatur tentang tata cara berlalu lintas yang benar.

Pada pasal 106 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Penuh konsentrasi dalam penjelasan tersebut antara lain tidak boleh sakit, lelah, capai, terpengaruh minuman alkohol dan menggunakan narkoba.

“Info yang saya dapat bahwa pengemudi Mercy berinisial MSD menderita sakit demensia, yaitu menurunnya kondisi kemampuan berpikir. Seharusnya menurut UU yang bersangkutan tidak boleh mengemudikan kendaraan karena dalam kondisi sakit (perlu surat keterangan dokter),” ucap Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/11/2021).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by JAKARTA INFO (@jktinfo)

Menurut Budiyanto, pengemudi tersebut harusnya sadar jika mengendarai kendaraan bermotor berarti dirinya melakukan pelanggaran lalu lintas, sesuai yang diatur dalam Pasal 283 dan bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Dia melanjutkan, kecelakaan lalu lintas biasanya diawali dari pelanggaran lalu lintas. Dalam hal ini pengemudi mobil Mercy dapat dikenakan pasal berlapis.

Selain mendapat pidana sesuai dengan pasal 283 di atas, pengemudi Mercy tersebut juga bisa telah melakukan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas yang bisa dikenakan Pasal 287, dengan hukuman pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Baca juga: Tidak Ada Penilangan Ganjil Genap di Lokasi Wisata Selama Libur Nataru

Tak hanya itu, akibat dari pelanggaran tersebut pengemudi Mercy menabrak mobil Honda Mobilio dan Kijang Innova sehingga mengakibatkan kerusakan kendaraan dan barang.

“Karena kelalaian bisa dikenakan bisa dikenakan Pasal 310 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banysk Rp 1.000.000 (satu juta rupiah),” ucapnya.

“Hanya saja dalam teknis penyidikan, pengemudi nanti bisa didampingi psikiater untuk menggali tentang penyakitnya tersebut sebagai pertimbangan pada proses berikutnya. Pengadilan nanti yang akan menentukan dan apa-apa yang memberatkan atau yang meringankan,” lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com