JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi para pelaku niaga, alat transportasi sebagai pengangkut barang dagangan jadi salah satu aset yang perlu dimiliki. Untuk usaha kecil dan menengah, mobil pikap sudah terbilang cukup sebagai angkutan barang.
Mobil pikap kerap jadi buruan bagi pelaku niaga karena mampu memuat barang dagangan lebih banyak dibanding jenis mobil lainnya, tenaganya terhitung mumpuni di segala medan, irit bahan bakar, dan harga beli yang terjangkau.
Jika memiliki keterbatasan modal untuk membeli pikap baru, unit bekasnya bisa jadi alternatif pilihan. Sebab bagi sebagian orang dengan tujuan mengangkut barang muatan dan tidak terlalu mengedepankan aspek kenyamanan, membeli pikap baru dirasa 'sayang'.
Baca juga: Bambang Soesatyo dan Sean Gelael Kecelakaan Saat Rally di Meikarta
Berburu pikap bekas tentu tidak memprioritaskan kondisi bodi mengingat lecet dan baret umum ditemukan pada kendaraan yang difungsikan sebagai angkutan barang.
Dari pantauan di sejumlah bursa mobil bekas daring, Sabtu (27/11/2021), dengan patokan dana di bawah Rp 50 juta, pilihan pikap bekas yang ada berasal dari pabrikan Mitsubishi, Toyota, hingga Daihatsu. Unit termuda yang bisa ditemukan merupakan lansiran 2009.
Bukan cuma terbatas pada pikap bak terbuka, dengan kisaran dana tersebut, mobil pikap yang dilengkapi boks tertutup juga tersedia.
Baca juga: Empat Bus Baru Indonesia Power, Pakai Sasis Mercy
Harap diingat karena mobil pikap termasuk kendaraan niaga, selain menanyakan kondisi pajak kendaraannya, tanyakan pula status uji kir-nya. Sebab seluruh kendaraan niaga wajib melakukan uji kir jika ingin legal untuk digunakan jalanan umum.
Sebagai referensi, berikut pilihan mobil pikap bekas baik bak terbuka maupun boks dengan harga kurang dari Rp 50 juta pada akhir November 2021.