Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditlantas Polda Metro Jaya Berlakukan Crowd Free Night Libur Nataru

Kompas.com - 28/11/2021, 10:01 WIB
Arif Nugrahadi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada masa libur Natal dan Tahun baru (Nataru).

Kebijakan PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Aturan ini dibuat untuk mengurangi persebaran virus covid-19 di Indonesia dengan mengurangi kerumunan dan mobilitas masyarakat.

Baca juga: Bambang Soesatyo dan Sean Gelael Kecelakaan Saat Rally di Meikarta

Aturan mengenai pelaksanaan PPKM level 3 di libur Nataru ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Petugas kepolisian melakukan patroli saat diberlakukannya Car Free Night (malam bebas kendaraan) dan Crowd Free Night (malam bebas keramaian) pada malam pergantian tahun di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (31/12/2020). Polda Metro Jaya melakukan Car Free Night dan Crowd Free Night dengan menutup sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta pada malam pergantian tahun untuk mencegah kerumunan warga.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Petugas kepolisian melakukan patroli saat diberlakukannya Car Free Night (malam bebas kendaraan) dan Crowd Free Night (malam bebas keramaian) pada malam pergantian tahun di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (31/12/2020). Polda Metro Jaya melakukan Car Free Night dan Crowd Free Night dengan menutup sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta pada malam pergantian tahun untuk mencegah kerumunan warga.

Untuk mengantisipasi keramaian yang akan terjadi pada libur natal dan tahun baru dan juga mendukung kebijakan Pemerintah, Polda Metro Jaya akan berlakukan Crowd Free Night (CFN).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan akan membuat Jakarta sepi pada libur Nataru 2021.

Baca juga: Lorenzo Ungkap Awal Mula Marquez Benci Rossi

“Kemungkinan tanggal 24 (Desember) sudah kita berlakukan (Crowd Free Night) sampai tanggal 31 (Desember),” kata Sambodo dilansir NTMC Polri, Sabtu (27/11/2021).

Akan ada beberapa lokasi yang diberlakukan crowd free night. Beberapa lokasi tersebut antara lain, ruas Jalan Sudirman-Thamrin dan tempat-tempat wisata, seperti Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan sebagainya. Selain itu, CFN juga diberlakukan di tempat-tempat yang rawan terjadi kerumunan seperti kawasan Kota Tua.

Petugas kepolisian berjaga saat diberlakukannya Car Free Night (malam bebas kendaraan)  dan Crowd Free Night (malam bebas keramaian) pada malam pergantian tahun di Jalan MH Thamrin, Jakarta (31/12/2020). Polda Metro Jaya melakukan  Car Free Night dan Crowd Free Night dengan menutup sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta pada malam pergantian tahun untuk mencegah kerumunan warga.ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Petugas kepolisian berjaga saat diberlakukannya Car Free Night (malam bebas kendaraan) dan Crowd Free Night (malam bebas keramaian) pada malam pergantian tahun di Jalan MH Thamrin, Jakarta (31/12/2020). Polda Metro Jaya melakukan Car Free Night dan Crowd Free Night dengan menutup sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta pada malam pergantian tahun untuk mencegah kerumunan warga.

“Kita akan membuat kota Jakarta sepi pada malam tahun baru,” ucap Sambodo.

Baca juga: Faktor Penyebab Utama Kecelakaan di Ruas Jalan Tol Jasa Marga

Sedangkan untuk waktu pelaksanaanya, CFN akan dimulai pada pukul 24.00 hingga 04.00 WIB. Namun untuk malam tahun baru CFN akan dimulai lebih awal yakni sejak pukul 19.00 WIB.

“Tapi pada saat malam tahun baru itu kita berlakukan mulai jam 7 malam sampai pukul 4 pagi,” tambah Sambodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau