Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Perjalanan Domestik

Kompas.com - 16/11/2021, 15:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga dua pekan ke depan.

Bukan hanya untuk wilayah Jawa-Bali, PPKM juga ditujukan untuk wilayah luar Jawa-Bali.  Untuk wilayah di luar Jawa-Bali, PPKM tetap berlaku hingga 22 November 2021.

Baca juga: Mitsubishi Outlander PHEV Diskon Rp 400 Jutaan di GIIAS 2021

Pada periode perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini, masih terdapat 41 daerah yang menerapkan status PPKM Level 3 seiring adanya pertambahan kabupaten/kota yang masuk PPKM Level 1 dan 2.

Selama pemberlakuan PPKM ini, kegiatan masyarakat di seluruh wilayah Jawa-Bali diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 Level 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa-Bali.

PPKM level 4 diperpanjang sampai tanggal berapa atau info terbaru ppkm diperpanjang? Simak penjelasan Menko Maritim Luhut. Dokumentasi Humas Kemenko Kemaritiman dan Investasi PPKM level 4 diperpanjang sampai tanggal berapa atau info terbaru ppkm diperpanjang? Simak penjelasan Menko Maritim Luhut.

Namun, Inmendagri yang diterbitkan pada Senin, (15/11/2021) tidak lagi mengatur persyaratan perjalanan domestik seperti sebelumnya.

Dalam Inmendagri terbaru tersebut dijelaskan, aturan dan persyaratan perjalanan domestik sesuai dengan ketentuan yang diatu oleh Satuan Penanganan Covid-19 Nasional (Satgas Covid).

Baca juga: Ada Fitur T Intouch di Toyota All New Avanza dan Veloz, Apa Fungsinya?

"Persayaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional," demikian bunyi Inmendagri 60/2021.

Padahal pada Instruksi Menteri Dalam Negeri sebelumnya yakni Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 2 November 2021 masih mengatur persyaratan perjalanan domestik.

Petugas Ditlantas Polda Lampung memeriksa kelengkapan syarat perjalanan bagi pengendara di Jalan Tol Lampung.Dok Ditlantas Polda Lampung Petugas Ditlantas Polda Lampung memeriksa kelengkapan syarat perjalanan bagi pengendara di Jalan Tol Lampung.

Dalam Inmedagri No.57/2021, disebutkan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

Baca juga: Bahas Interior Avanza Terbaru, Kabin Lebih Modern dan Lega

  1. Menunjukkan kartu vaksin
  2. Menunjukkan hasil tes Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali
  3. Menunjukkan hasil tes Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali
  4. Menunjukkan hasil tes Antigen (H -1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut. Dita angga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau