Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Perluasan Ganjil Genap di 25 Titik Jalan di Jakarta Belum Putus

Kompas.com - 16/11/2021, 09:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebut rencana atas perluasan ganjil genap di 25 titik ruas DKI Jakarta masih belum akan diterapkan. Kini aturan terkait masih berlaku pada 13 ruas jalan saja.

Hal tersebut karena pihak terkait masih melakukan pembahasan secara komperhensif sebelum kebijakan berlaku efektif. Sehingga, sasaran yang dituju tepat yakni mengurangi tingkat mobilitas warga di tengah pandemi.

"Jadi kami sudah putuskan untuk sementara ini ganjil genap masih belum kita tambah, masih 13 kawasan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Kendaraan yang Dapat Prioritas Harus Pikirkan Pengguna Jalan Lain

Polisi menilang sejumlah mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (28/10/2021).Dok. TMC Polda Metro Polisi menilang sejumlah mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (28/10/2021).

Sambodo mengatakan saat ini masih ada 12 titik ruas jalan di Jakarta yang masih belum ditetapkan menjadi wilayah ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019 tentang perluasan ganjil genap.

Menurut Sambodo, saat ini pihaknya masih mengkaji perluasan ganjil genap di 12 titik lainnya. Namun, dia menyebut, salah satu syarat jalan bisa diterapkan sebagai kawasan ganjil genap adalah harus telah terpasang kamera ETLE di lokasi.

"Sebanyak 12 kawasan itu akan dikaji kawasan mana yang ada kamera e-TLE-nya. Nanti kalau ada penambahan kawasan, kita akan tambah di kawasan yang ada kamera ETLE," kata dia dalam kesempatan terpisah.

"Sementara ini tetap 13 kawasan itu belum ada penambahan," lanjut Sambodo.

Sebelumnya kawasan gajil genap hanya berlaku di tiga kawasan, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan Rasuna Said.

Baca juga: Daihatsu Klaim Xenia Baru Dapat Respons Positif di GIIAS 2021

Sejumlah mobil dengan pelat nomor genap menerobos kawasan ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (25/10/2021) pagi.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Sejumlah mobil dengan pelat nomor genap menerobos kawasan ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (25/10/2021) pagi.

Seiring perkembangan aktivitas masyarakat, Mulai 25 Oktober 2021, kawasan ganjil genap ditambah di 10 titik. Yakni di Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan MY Haryono.

Adapun pasca-PPKM level 1, Polda Metro Jaya bersama pihak Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan untuk memperluas penerapan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta.

"Kita akan mempertimbangkan, seperti yang saya sampaikan di awal, kebijakan ganjil genap ini sejatinya 25 ruas jalan, karena ada kebijakan PSBB dan PPKM darurat, jadi dihilangkan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.

"Sekarang berangsur ada pelonggaran kebijakan publik, Kita tak menutup kemungkinan akan mengembalikan lagi 25 ruas jalan apabila indeks atas kemacetan meningkat sampai 40 persen," ujar dia lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com