Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran Dinilai Mahal

Kompas.com - 10/11/2021, 17:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC) resmi mengumumkan penerapan tarif untuk Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran mulai Kamis (11/11/2021) besok pukul 00.00 WIB.

Penetapan tarif jalan tol ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1317/KPTS/M/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Cengkareng-Batuceper–Kunciran.

Jalan tol ini menjadi alternatif jalur bagi masyarakat Tangerang Raya yang hendak menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca juga: Cara Suzuki Goda Calon Konsumen Produk Barunya yang Meluncur di GIIAS

Dengan penetapan tarif tersebut, biaya yang harus dikeluarkan bagi pengguna tol golongan I yang melaju dari Pamulang menuju Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp 56.500.

Jika dirinci, angka tersebut berasal dari tarif Tol Pamulang-Serpong Rp 11.000, Tol Serpong-Kunciran Rp 20.000, dan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran Rp 25.500, saat melakukan transaksi di Gerbang Tol (GT) Benda Utama.

Seluruh Akses Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran Telah DibukaJasa Marga Seluruh Akses Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran Telah Dibuka

Namun tarif tersebut dianggap terlalu mahal bagi masyarakat, jika melihat panjang jalan tol tersebut yang hanya 14,9 kilometer.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menjelaskan, pada dasarnya tarif tol ditentukan oleh biaya investasi.

Investasi ini kemudian diimplementasikan berdasarkan Biaya Operasional Kendaraan (BOK), ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP) atau analisis kemampuan dan kemauan membayar.

Baca juga: Jialing SVR180, Kawasaki Z1000 Versi Motor Bebek

"Dalam hal ini, operator tol tersebut harus transparan berapa ATP dan WTP-nya? Ini yang sepertinya belum transparan," kata Tulus, mengutip Kompas.com, Rabu (10/11/2021).

Ia pun menegaskan, penetapan tarif pada suatu jalan tol juga harus selaras dengan kemampuan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam memenuhi standar pelayanan minimal untuk para pengguna tol tersebut.

Sebagai tambahan informasi, berikut besaran tarif Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran rute terjauh untuk semua golongan kendaraan yang mulai berlaku Kamis besok.

  • Golongan I: Rp 25.500
  • Golongan II: Rp 38.000
  • Golongan III: Rp 38.000
  • Golongan IV: Rp 51.000
  • Golongan V: Rp 51.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau