BEKASI, KOMPAS.com - Sudah jadi pengetahuan umum, Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti kelayakan seseorang untuk mengendarai kendaraan bermotor punya masa berlaku terbatas. Jadi wajib diperpanjang masa berlakunya secara berkala.
Pihak kepolisian juga sudah memberikan sejumlah pilihan untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan perpanjangan SIM. Selain melalui aplikasi secara daring, disediakan pula layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) keliling.
Polres Metro Bekasi Kota turut menggelar layanan SIM keliling tersebut, tapi dengan waktu operasional terbatas. Nampak dari durasi pelayanan yang relatif singkat, pukul 08.00-10.00 WIB tiap harinya.
Baca juga: Toyota Luncurkan Aygo X, Crossover Mungil Pakai Mesin Agya
Perlu diingat bahwa layanan SIM keliling ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Sebab untuk SIM B, butuh tes simulasi dengan peralatan yang hanya tersedia di Satpas induk masing-masing Polres.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai 2 pekan sebelum masa berlakunya habis. Ini berarti untuk SIM yang masa berlakunya habis pada 22 November, sudah bisa melakukan perpanjangan mulai hari ini.
Dokumen syarat yang perlu disiapkan untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan C adalah fotokopi KTP, SIM lama asli beserta kopiannya, serta surat hasil cek kesehatan.
Baca juga: Cedera Marquez Dicurigai Lebih Parah dari Sekadar Gegar Otak Ringan
Membahas biaya, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000. Sementara untuk SIM C nominalnya Rp 75.000.
Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM keliling di Bekasi Kota pada November 2021.