JAKARTA, KOMPAS.com - Alat pemadam Api Ringan (APAR) merupakan salah satu perangkat yang diperlukan sebagai upaya pertolongan pertama dalam kondisi darurat untuk mencegah kebakaran mobil.
Aturan ini juga didasari dengan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang sudah disahkan pada 18 Februari 2020.
Baca juga: Belajar dari Kasus Truk Tabrak Anggota Patwal di Tol Cikampek
Dalam aturan tersebut mengenai syarat wajib adanya APAR dijelaskan pada pasal 2 ayat 2, 3, dan juga ayat 4.
Pada pasal 2 ayat (2) disebutkan “Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan."
Kemudian pada ayat (3) dikatakan “Fasilitas Tanggap Darurat pada kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disediakan oleh pengimpor, pembuat dan/atau perakit Kendaraan Bermotor."
Pada ayat (4) dijelaskan “Dalam hal pengimpor, pembuat dan/atau perakit Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan melakukan rekayasa dan rancang bangun terhadap alat pemadam api ringan wajib mengacu pada rancang bangun yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal."
Baca juga: Setiap Mobil Wajib Sedia APAR, Ini Aturannya
Dengan adanya aturan atau kebijakan ini, diharapkan dapat menekan risiko adanya korban jiwa yang disebabkan kecelakaan mobil terbakar.
APAR yang diwajibkan tersedia di setiap mobil ini sebagaimana tertuang dalam aturan tersebut mempunyai spesifikasi tersendiri yang tentunya sesuai digunakan untuk memadamkan kebakaran mobil.
Untuk APAR khusus mobil seperti yang dijelaskan dalam pasal 6 harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Baca juga: Catat, Ini Prosedur Pengajuan Uji Emisi Kendaraan di Jakarta