JAKARTA, KOMPAS.com - Buku Pemilik Kendaran Bermotor (BPKB) adalah bukti kepemilikan kendaraan bermotor, di mana BPKB bisa disamakan dengan Certificate of Ownership yang sudah disempurnakan.
Selain sebagai syarat wajib jual beli kendaraan, BPKB juga bisa digunakan atau dijadikan sebagai jaminan atau tanggungan pinjam-meminjam berdasar kepercayaan yang ada di dalam masyarakat.
Karena pentingnya BPKB tersebut, pemilik kendaraan harus menjaga dan merawat dengan baik. Ketika BPKB rusak atau hilang karena berbagai faktor mulai bencana hingga pencurian, maka ia harus segera mengurus ke kantor Samsat untuk mendapatkan BPKB baru.
Lantas bagaimana jika BPKB rusak dikarenakan musibah bencana alam atau faktor lainnya? ternyata BPKB yang rusak dapat diganti dengan yang baru dengan syarat tertentu.
Dalam Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pada pasal 32 ayat 1 dijelaskan, jika BPKB rusak pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan penggantian BPKB baru.
Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk penggantian BPKB yang rusak sesuai Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pasal 32 ayat 3 yakni sebagai berikut:
Sedangkan untuk biaya pengurusan BPKB yang rusak sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemilik kendaraan akan dikenakan biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp 225.000 untuk kendaraan bermotor dan Rp 375.000 untuk BPKB mobil.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/01/152757215/begini-syarat-dan-biaya-bikin-bpkb-baru-karena-rusak