JAKARTA, KOMPAS.com - Para penggemar otomotif khususnnya mobil kerap menggelar ajang Sunday Morning Drive, sesuai artinya dilakukan tiap Minggu pagi, memanfaatkan kondisi jalan yang relatif lenggang.
Sayangnya, iring-iringan mobil hobi ini kerap melakukan aksi kebut-kebutan di tol, sampai akhirnya berujung kecelakaan fatal.
Meski memiliki sebutan sebagai jalan bebas hambatan, namun berkendara di jalan tol bukan berarti tanpa aturan. Pengemudi mobil wajib mematuhi segala rambu yang berlaku termasuk soal batas kecepatan berkendara.
Kasus kecelakaan Honda Odssey di Tol Malang-Surabaya, Minggu (19/20/2021), bisa menjadi salah satu contoh buruk dan jangan ditiru oleh pengemudi lain.
Dalam video yang diunggah oleh akun instagram Dashcam Indonesia, terlihat pengemudi mobil Honda Odssey memacu kendaraannya dalam kecepatan tinggi dan terlibat aksi kebut-kebutan dengan Honda Civic berwarna putih di belakangnya.
Baca juga: Human Error, Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas Paling Dominan
Kedua mobil tersebut juga bermanuver secara zig-zag padahal kondisi lalu lintas terpantau padat di ruas jalan tol tersebut.
Tak berselang lama, Honda Odssey tersebut lepas kendali dan menabrak beberapa mobil yang berada di depannya, sampai akhirnya menubruk pembatas hingga menyebabkan kecelakaan fatal. Akibat kejadian ini, satu mobil terbakar dan satu korban jiwa melayang.
View this post on Instagram
Bila melihat kejadian tersebut, artinya memang masih banyak masyarakat yang belum paham atau bahkan mengacuhkan mengenai batas kecepatan berkendara. Padahal, bila terbukti melanggar ada sanksi hukumannya.
Soal regulasi kecepatan melajukan mobil, sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 23 ayat 4 dan diperkuat lagi dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4. Kedua pasal tersebut memiliki bunyi yang sama.
Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:
Sementara batas-batas kecepatan tersebut, lebih lengkap dijabarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2013. Selanjutnya pasal 23 ayat empat (4), Bagian Kedua, mengenai Batas Kecepatan disebutkan, batas kecepatan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai berikut.
a. Paling rendah 60kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100kpj untuk jalan bebas hambatan.
b. Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota.
c. Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan.
d. Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.
Selanjutnya ayat 5, batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah sebagaimana yang sudah dijelaskan pada ayat 4, harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Jadi secara infrastruktur akan ada pemberitahuan secara fisiknya.
Baca juga: Pemda Harus Galakkan Program Keselamatan Jalan buat Pelajar
Dengan kata lain, bisa disesuaikan dengan rambu yang ada. Bagi para pelanggar, sesuai aturan tersebut, bisa terancam sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Aturan ini harus sama-sama ditaati oleh pengguna jalan tol dan jalan umum. Diharapkan dengan mematuhi aturan yang ada, bisa mengurangi risiko kecelakaan di jalan tol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.