Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Pelat Nomor Cantik, Masa Berlakunya Hanya 5 Tahun

Kompas.com - 14/09/2021, 15:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan dapat menggunakan pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai keinginan masing-masing. Namun jangan kaget soal biaya penggantian pelat nomor yang cukup menguras kantong.

Sebab, memakai pelat nomor cantik paling murah Anda harus mengeluarkan biaya Rp 5 juta untuk empat angka dan huruf. Serta yang termahal Rp 20 juta untuk satu angka dan tanpa huruf di belakang.

Seperti halnya pelat nomor biasa, pelat nomor cantik juga ada batasan masa berlakunya. Secara umum, masa berlaku TNKB yakni selama lima tahun. Selama lima tahun pemilik kendaraan harus melakukan registrasi kembali dan mengganti pelat nomor dengan yang baru.

Baca juga: Mengenal Kode Pelat Nomor Kendaraan Dinas TNI

Aturan ini dijelaskan dalam Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan pada poin pertama yang menjelaskan bahwa NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.

Jika masa berlaku sudah habis, pemilik kendaraan yang ingin menggunakan pelat nomor cantik sebelumnya, harus membayar seperti waktu pertama membuatnya.

Pemilihan pelat nomor cantik dapat dilakukan untuk pemilik kendaraan baru dan juga pada saat penggantian NRKB baru, atau yang biasa dilakukan pada saat pajak lima tahunan atau balik nama.

Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlakuPolri Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku

Perlu diingat juga, penggunaan nomor pilihan tidak akan berlaku bila pemilik kendaraan bermotor melakukan perubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.

Adapun ketentuan lengkap tentang kepemilikan pelat nomor cantik kendaraan yang termuat dalam Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VII/2019 tentang NRKB Pilihan yakni sebagai berikut:

Baca juga: Pakai Stiker TNI di Pelat Nomor Kendaraan Bisa Bebas Tilang?

1. NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
2. NRKB pilihan tidak berlaku bila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.
3. NRKB pilihan tetap berlaku jika pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
4. Masa berlaku NRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Polresta/Polrestabes.
5. Perpanjang NRKB pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.
6. JIka kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau