JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menambah tempat pengisian daya atau Infrastruktur Pengisian Listrik (IPL) untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Hingga semester awal 2021, jumlah IPL KBLBB diklaim telah mencapai 240 unit dari target 390 unit yang dikejar di seluruh Indonesia sampai akhir tahun.
Munir Ahmad, Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM mengatakan, penambahan infrastruktur pengisian listrik dilakukan sebagai upaya mempercepat ekosistem KBLBB.
Baca juga: Langkah Serius Toyota Kembangkan Baterai Kendaraan Elektrifikasi
"Penambahan infrastruktur pengisian kendaraan listrik ini untuk menunjang akses serta mempermudah pengguna kendaraan listrik. Diharapkan semakin banyak masyarakat yang tertarik untuk menggunakan kendaraan listrik," kata Munir dalam keterangan resmi, Rabu (8/9/2021).
Menurut Munir, sebaran atau penempatan IPL yang terdiri dari Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU), dilakukan pada lokasi strategis.
Mulai dari pusat perbelanjaan, kantor PT PLN (Persero), Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU), gelanggang olahraga, bandara, ruas tol, perkantoran, diler resmi, sampai pool taksi. Sayang tak dijelaskan secara detail untuk wilayahnya.
"Sebanyak 240 unit, terdiri dari 166 SPKLU dan instalasi privat electric vehicle (EV) charging station, serta 74 SPBKLU," ujar Munir.
Baca juga: Ganjil Genap di Puncak dan Sentul Resmi Berlaku
Sebelumnya, untuk 2021 Kementerian ESDM menyebutkan memiliki target 572 unit SPKLU untuk mobil listrik yang terpasang dan beroperasi. Artinya masih cukup banyak yang harus dikejar dalam tiga bulan terakhir.
Karena itu, pemerintah juga telah menyiapkan beberapa insentif bagi pengusaha SPKLU, diantaranya kemudahan perizinan sampai pemberian tarif curah sebesar Rp 714 per kWh yang bisa dipasarkan sebesar Rp 2.467 per kWh.
Bentuk dukungan lainnya adalah menerbitkan regulasi pendukung berupa Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk KBLBB. Permen ESDM tersebut mengatur tanggung jawab badan usaha, proses perizinan, skema listrik, tarif tenaga listrik, insentif, hingga keselamatan berusaha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.