Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap di Puncak dan Sentul Resmi Berlaku

Kompas.com - 09/09/2021, 10:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor akan menerapkan pembatasan mobil dan motor melalui skema ganjil genap nomor polisi di kawasan Puncak Bogor dan Sentul secara resmi, usai dilakukan uji coba pekan lalu.

Langkah tersebut bahkan disetujui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melihat efektifitas kebijakan itu pada Jumat-Minggu atau 3-5 September 2021.

"Sebab, ganjil genap bisa mengendalikan pergerakan masyarakat yang terus meningkat seiring turunnya level PPKM di Puncak. Kami juga akan terus monitor perkembangan harian di Jawa dan Bali," ujarnya, Rabu (8/9/2021).

Baca juga: Dine-in di Mobil, Jok Depan Jangan Dijadikan Sandaran

Situasi arus lalu lintas di kawasan bundaran tugu lampu Gentur Pos TMC Cianjur, Jawa Barat, saat pemberlakuan sistem ganjil genap jalur Puncak, Jumat (3/9/2021) petang.KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Situasi arus lalu lintas di kawasan bundaran tugu lampu Gentur Pos TMC Cianjur, Jawa Barat, saat pemberlakuan sistem ganjil genap jalur Puncak, Jumat (3/9/2021) petang.

Hanya saja, pihak terkait belum mengungkapkan ruas-ruas yang berlaku ganjil genap. Bila mengacu selama tahap uji coba, maka ada tujuh titik pemeriksaan.

Rinciannya ialah pintu Tol Ciawi, Simpang Gadog, Rainbow Hills, pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan, dan dua lokasi di kawasan Sentul.

Dalam kesempatan serupa, Kapolres Bogor AKBP Harun menyebut bahwa pada uji coba ganjil genap di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pihaknya bisa mereduksi 3.602 unit kendaraan roda empat dari arah Jakarta dalam satu hari.

"Ada selisih 3.602 unit kendaraan saat berlaku uji coba ganjil genap dari arah Jakarta yang keluar di Pintu Tol Ciawi," kata dia.

Lebih jauh, kendaraan dari arah Jakarta yang keluar di pintu Tol Ciawi pada Sabtu (4/9/2021) atau periode tersibuk ada sebanyak 39.654 unit kendaraan yang menuju bogor, lebih rendah dari pekan sebelumnya 43.236 unit.

Baca juga: Sepekan Penerapan Ganjil Genap, Ratusan Kendaraan Kena Tilang

Sejumlah kendaraan melintas di jalur Puncak Cianjur, Jawa Barat, Kamis (2/9/2021) petang. Terhitung hari ini jajaran Satlantas Polres Cianjur mulai memberlakukan ganji genap.KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Sejumlah kendaraan melintas di jalur Puncak Cianjur, Jawa Barat, Kamis (2/9/2021) petang. Terhitung hari ini jajaran Satlantas Polres Cianjur mulai memberlakukan ganji genap.

Sementara itu, kendaraan yang masuk ke Jalur Puncak saat ganjil genap di waktu yang sama lebih dari 3.602 unit kendaraan.

"Pengurangan (kendaraan) di Jalur Puncak lebih signifikan, karena kendaraan yang keluar dari Tol Ciawi itu kami putar balik yang pelatnya tidak sesuai aturan ganjil genap," kata Harun.

"Kemudian sepeda motor juga banyak yang diputar balik tapi belum masuk hitungan tersebut," lanjut dia.

Selama pemberlakuan ganjil genap, terdapat sejumlah jenis kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian. Armada pemadam kebakaran, ambulans, tenaga medis, kendaraan dinas TNI-Polri, angkutan umum, angkutan online, serta angkutan logistik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau