Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siapkan Insentif untuk Percepatan Persebaran SPKLU

Kompas.com - 06/09/2021, 07:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan sejumlah insentif dan kemudahan perizinan bagi badan usaha guna mewujudkan program percepatan elektrifikasi kendaraan di dalam negeri.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengatakan, salah satunya ialah pemberian tarif curah sebesar Rp 714 per kWh untuk badan usaha Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik (SPKLU), dengan tarif penjualan maksimal Rp 2.467 per kWh.

"Jadi marginnya lumayan lebar. Diharapkan ini mampu mempercepat atas pembangunan ekosistem kendaraan listrik," katanya kepada Kompas.com, Minggu (5/9/2021).

Baca juga: Selain Tidak Kuat Nanjak, Ini Dampak Kampas Kopling yang Sudah Aus

Pertamina resmikan SPKLU komersial pertamanya di FatmawatiPertamina Pertamina resmikan SPKLU komersial pertamanya di Fatmawati

Selain itu pemerintah juga akan memberikan keringanan biaya penyambungan dan jaminan langganan tenaga listrik hingga pembebasan rekening minimum selama dua tahun pertama untuk badan usaha SPKLU yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero).

"Perizinan ini kembali dipermudah dalam Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 di mana sebelumnya penetapan wilayah usaha untuk SPKLU membutuhkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah," ujar dia.

"Saat ini dapat digantikan dengan dokumen bukti kepemilikan lahan SPKLU atau perjanjian kerja sama dengan pemilik lahan SPKLU," tutur Rida.

Badan Usaha SPKLU sendiri memiliki kewajiban pelaporan dengan menyediakan sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

Baca juga: Maraknya Kasus Pemalakan Sopir Truk di Sejumlah Daerah

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Dok. PT Jasamarga Related Business (JMRB). Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)

Pada saatnya, itu akan memudahkan konsumen pemilik kendaraan listrik dalam mencari SPKLU atau Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

Tidak hanya itu, pemerintah juga disebut akan memberikan insentif kepada pemilik kendaraan listrik, sebagaimana dikatakan Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan ESDM, Wanhar.

Satu diantaranya ialah biaya pasang spesial untuk tambah daya. Jadi, nanti tambah daya hingga 11.00 VA biayanya Rp 150.000 untuk 1 fasa sedangkan tambah daya hingga 16.500 VA biayanya Rp 450.000 untuk 3 fasa.

"Ada pula insentif tarif tenaga listrik home charging yakni diskon 30 persen selama tujuh jam pada pukul 22.00-05.00. Ini diberikan kepada pemilik kendaraan listrik dengan home charging yang terkoneksi pada sistem PLN," ucap Wanhar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau