Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Motor Matik Ugal-ugalan di Bandung, Catat Aturan dan Sanksi

Kompas.com - 06/09/2021, 07:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video pengendara motor matik yang beraksi ugal-ugalan di jalanan sekitar Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat.

Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun @infobandungkota, Minggu (5/9/2021). Dalam rekaman itu, terlihat dua orang remaja berboncengan mengendarai motor secara liar dan ugal-ugalan di tengah jalan.

Pengendara motor itu pun melakukan aksi zig-zag dengan kecepatan tinggi di jalananan yang terbilang sepi. Tak berselang lama, pengendara motor itu pun hilang kendali saat melakukan manuver yang agresif, hingga berujung jatuh ke aspal.

Baca juga: Selain Tidak Kuat Nanjak, Ini Dampak Kampas Kopling yang Sudah Aus

Training Director The Real Driving Center Marcell Kurniawan mengatakan, pengendara yang ugal-ugalan adalah cerminan pengguna jalan yang tidak memiliki mental yang tepat dalam mengemudikan kendaraan.

“Di mana di jalan umum pengendara harus bisa mengontrol dirinya untuk menaati peraturan yang ada dan menghargai hak pengguna jalan,” ujar Marcell saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.

Marcell menambahkan, di Indonesia memang banyak pengemudi yang ugal-ugalan. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya edukasi yang baik saat berkendara.

“Kita kekurangan pengemudi yang well educated, sehingga banyak pengemudi yang skillnya pas-pasan, pengetahuannya kurang dan sikapnya negatif,” kata Marcell.

Baca juga: Ganjil Genap di 5 Ruas Tol Bandung Berlaku Hari Ini

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by INFO BANDUNG KOTA (@infobandungkota)

Kementrian Perhubungan sebelumnya juga sudah menganjurkan pengemudi kendaraan bermotor, untuk menghindari prilaku ugal-ugalan di jalan. Bijaksana saat berkendara dan patuhi setiap aturan demi terciptanya keselamatan berlalu-lintas.

Intruksi tersebut juga tertulis pada UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 105, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan (atau), mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.

Kemudian Pasal 106, yang juga masih sama ada di bagian keempat, mengenai ketertiban dan keselamatan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Jika masih ada yang belum sadar akan perilaku berkendaranya yang sembarangan, berikut beberapa pidana dan denda pada Pasal 311, yang akan dibebankan kepada pengemudi lalai dan ceroboh.

ilustrasi kebut-kebutan di jalan.KOMPAS ilustrasi kebut-kebutan di jalan.

Baca juga: PPnBM 25 Persen, Harga City Hatchback Naik Rp 18 Juta di Yogyakarta

1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan, bagi nyawa atau barang, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 3 juta.
2. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yang sampai mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 2, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 4 juta.
3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 8 juta.
4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 4, dipidana penjara paling lama 10 tahun, atau denda Rp 20 juta.
5. Terakhir, perbuatan serupa sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun, atau denda Rp 24 juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau