Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Syarat dan Biaya Uji KIR di Surabaya

Kompas.com - 05/09/2021, 14:01 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) alias uji KIR wajib dilakukan oleh seluruh kendaraan niaga baik angkutan penumpang maupun angkutan barang. Sebab uji KIR menjamin kelayakan suatu kendaraan untuk beroperasi.

Secara hukum, uji KIR diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pada Pasal 53 ayat (1) UU LLAJ tersebut menyebutkan bahwa uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum, bus, barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan umum.

Baca juga: Ramai Bengkel Rombak Bodi Jadi Jetbus, Ini Tanggapan Adiputro

Terdapat beberapa aspek yang diuji pada sebuah kendaraan. Pada Pasal 54 ayat (3) undang-undang yang sama disebutkan bahwa pengujian terhadap persyaratan laik jalan sekurang-kurangnya meliputi 8 poin berikut:

  • Emisi gas buang kendaraan bermotor;
  • Tingkat kebisingan;
  • Kemampuan rem utama;
  • Kemampuan rem parkir;
  • Kincup roda depan;
  • Kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama;
  • Akurasi alat penunjuk kecepatan;
  • Kedalaman alur ban.
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dinas Perhubungan Surabaya (@dishubsurabaya)

Uji KIR dapat dilakukan oleh unit pelaksana pengujian milik pemerintah tingkat kabupaten/kota, unit pelaksana agen tunggal pemegang merk (ATPM) yang mendapat izin dari pemerintah, atau bisa juga di unit pengujian milik swasta yang sudah mendapat izin dari pemerintah.

Di Surabaya, lokasi pengujian KIR milik pemerintah berada di 2 lokasi, yakni PKB Wiyung dan PKB Tandes.

Baca juga: Penilaian Alberto Puig kepada Marc Marquez

Dilansir dari akun resmi Instagram milik Dinas Perhubungan Surabaya di @dishubsurabaya, Sabtu (4/9/2021), untuk kendaraan baru yang hendak melakukan uji KIR perdana membutuhkan dokumen persyaratan berupa:

  • Surat dari Kementerian Perhubungan;
  • Surat Rekomendasi Dishub Kota Surabaya;
  • Fotokopi STNK;
  • Surat kuasa jika diwakilkan oleh orang lain;
  • Gesekan nomor rangka dan nomor mesin.

Sementara itu untuk kendaraan mutasi yang masuk ke wilayah kerja Pemerintah Kota Surabaya, terdapat tambahan dokumen persyaratan yang wajib disiapkan berupa Surat Rekomendasi mutasi dari daerah asal, Kartu Induk dari daeral asal, dan fotokopi KTP.

Lantas untuk biaya melakukan uji KIR, kendaraan dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) di bawah 3.500 Kg dikenakan tarif Rp 85.000 di PKB Wiyung. Lalu untuk kendaraan dengan JBB di atas 3.500 Kg dikenakan tarif Rp 105.000 di PKB Tandes. Biaya pencetakan bukti lulus ujinya yakni sebesar Rp 25.000.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat dan biaya melakukan uji KIR di Surabaya, bisa mengunduh aplikasi 'Uji Kir Surabaya' yang tersedia di Google Play Store.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau