SURABAYA, KOMPAS.com - Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) alias uji KIR wajib dilakukan oleh seluruh kendaraan niaga baik angkutan penumpang maupun angkutan barang. Sebab uji KIR menjamin kelayakan suatu kendaraan untuk beroperasi.
Secara hukum, uji KIR diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pada Pasal 53 ayat (1) UU LLAJ tersebut menyebutkan bahwa uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum, bus, barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan umum.
Terdapat beberapa aspek yang diuji pada sebuah kendaraan. Pada Pasal 54 ayat (3) undang-undang yang sama disebutkan bahwa pengujian terhadap persyaratan laik jalan sekurang-kurangnya meliputi 8 poin berikut:
Di Surabaya, lokasi pengujian KIR milik pemerintah berada di 2 lokasi, yakni PKB Wiyung dan PKB Tandes.
Dilansir dari akun resmi Instagram milik Dinas Perhubungan Surabaya di @dishubsurabaya, Sabtu (4/9/2021), untuk kendaraan baru yang hendak melakukan uji KIR perdana membutuhkan dokumen persyaratan berupa:
Sementara itu untuk kendaraan mutasi yang masuk ke wilayah kerja Pemerintah Kota Surabaya, terdapat tambahan dokumen persyaratan yang wajib disiapkan berupa Surat Rekomendasi mutasi dari daerah asal, Kartu Induk dari daeral asal, dan fotokopi KTP.
Lantas untuk biaya melakukan uji KIR, kendaraan dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) di bawah 3.500 Kg dikenakan tarif Rp 85.000 di PKB Wiyung. Lalu untuk kendaraan dengan JBB di atas 3.500 Kg dikenakan tarif Rp 105.000 di PKB Tandes. Biaya pencetakan bukti lulus ujinya yakni sebesar Rp 25.000.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat dan biaya melakukan uji KIR di Surabaya, bisa mengunduh aplikasi 'Uji Kir Surabaya' yang tersedia di Google Play Store.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/05/140100515/simak-syarat-dan-biaya-uji-kir-di-surabaya