Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stiker Khusus Disabilitas untuk Ganjil Genap Jangan Sampai Disalahgunakan

Kompas.com - 15/09/2019, 08:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberikan pengecualian aturan ganjil genap kepada penyandang disabilitas. Mobil para difabel akan diberikan stiker khusus setelah mendaftar dan menyelesaikan seluruh persyaratan.

Jadi, mobil yang sudah terpasang stiker khusus itu diperbolehkan melintas di ruas jalan yang berlaku pembatasan kendaraan dengan sistem plat nomor ganjil genap.

Baca juga: Stiker Khusus Disabilitas untuk Ganjil Genap Berlaku 1 Tahun

Menurut Budiyanto, Pengamat Masalah Transportasi, jangan sampai stiker itu disalahgunakan. Petugas di lapangan pun harus lebih teliti lagi dalam mengecek kebenarannya.

"Saya kira ini uoaya dan langka yang tepat, dan bagus sebagai bentuk untuk memberikan kepastian serta upaya kontrol jangan sampai stiker itu disalahgunakan," ujar Budiyanto kepada Kompas.com, Minggu (15/9/2019).

Stiker pengecualian ganjil genap khusus difabelIstimewa Stiker pengecualian ganjil genap khusus difabel

Stiker tersebut nantinya ditaruh di mobil sebagai identitas. Untuk mendapatkannya, pemohon bisa mengajukan langsung ke Dishub. Stiker khusus difabel juga memiliki jangka waktu dan harus diperpanjang setiap tahun.

"Jadi setiap tahun harus diperpanjang. Sebab, warnanya nanti berubah-ubah setiap tahunnya," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Aturan Ganjil Genap Bukan Solusi, Segera Terapkan Jalan Berbayar

Syafrin mengatakan, setiap stiker mobil hanya berlaku untuk satu (1) mobil yang khusus membawa difabel, dan tidak boleh mengajukan lebih dari satu mobil.

Para pelanggar jalur ganjil genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang terkena sanksi tilang, Selasa (10/9/2019)KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI Para pelanggar jalur ganjil genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang terkena sanksi tilang, Selasa (10/9/2019)

 

Syafrin memberikan kesempatan kepada warga DKI Jakarta yang ingin mengajukan permohonan, untuk menghubungi nomor ponsel Dishub yang bertugas di 0852-8004-0228 dengan Ibu Tasya atau Bapak Mulyadi.

Persyaratan untuk mengajukan permohonan stiker difabel:

- Surat permohonan (format bebas, ditujukan ke Dishub DKI Jakarta)

- Fotocopy KTP Pemohon

- Fotocopy STNK

- Fotocopy KK (Kartu Keluarga)

- Fotocopy Akte Kelahiran

- Fotocopy dokumen medis penunjang (dari rumah sakit)

- Foto dan video difabel (bisa dikirim via WhatsApp). Apabila anak kecil, sebisa mungkin ikut datang saat mengajukan permohonan.

- Hanya boleh mengajukan 1 (satu) mobil yang khusus membawa difabel, tidak boleh mengajukan lebih dari satu mobil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau