JAKARTA, KOMPAS.com - Lampu atau sistem pencahayaan pada kendaraan sudah diatur oleh Pemerintah. Artinya, pemilik kendaraan tidak bisa sembarangan dalam mengganti atau memodifikasi.
Dalam modifikasi mobil, salah satu yang banyak dan cukup mudah dilakukan adalah bagian lampu. Sayangnya, banyak yang tidak tahu peraturan dan malah terlihat bodoh.
Baca juga: Jangan Norak, Pakai Lampu Sorot Jadi Lampu Rem
Contohnya, seperti pengemudi Datsun GO+ yang terekam pada video yang diunggah oleh akun Instagram @dashcam_owners_indo, belum lama ini.
View this post on Instagram
Dalam video tersebut, terlihat pengemudi mobil mengganti fungsi lampu mundur sebagai lampu rem. Dalam keterangan, disebutkan bahwa kejadiannya berlokasi di Salatiga.
Meskipun tujuannya untuk sekadar memodifikasi mobil agar tampil beda, tapi pada dasarnya tidak diperbolehkan asal mengganti warna lampu.
Baca juga: Masih Norak, Pengemudi Pasang Lampu Sorot Jadi Lampu Rem Kelap-kelip
"Tidak boleh asal ganti, semua ada aturannya. Seperti lampu sein itu amber (kuning), kemudian lampu belakang warna merah jadi tidak boleh asal," kata Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Jusri mengatakan, aturan soal warna lampu di kendaraan sangat ksrusial, karena berkaitan dengan keselamatan. Bukan hanya keselamatan pemilik mbil atau motor, tapi juga nyawa orang lain.
"Seperti pada sein, lampu warna kuning merupakan sinyal internasional terhadap lampu peringatan atau warning sign," ujar Jusri.
Selain itu, warna lampu pada kendaraan dikuatkan peraturan pemerintah melalui PP 55 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya. Dalam peraturan itu disebutkan beberapa warna lampu yang diperbolehkan dalam suatu kendaraan.
Berikut bunyi ketentuan tersebut:
1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
4. Lampu rem berwarna merah.
5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
6. Lampu posisi belakang berwarna merah.
7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.
8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.